3 Hakim PN Surabya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald dari jerat hukuman kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya dengan hukuman penjara 9-12 tahun, serta mewajibkan mereka membayar denda dalam jumlah tertentu. Berikut rincian tuntutan kepada tiga hakim PN Surabaya tersebut.

Tuntutan terhadap Erintuah Damanik 

Jaksa menuntut Erintuah Damanik sembilan tahun penjara atas dugaan menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tindakan Erintuah  tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.

Adapun hal yang meringankan tuntutan itu adalah karena jaksa menilai Erintuah kooperatif, mengakui perbuatannya, memberikan keterangan yang membantu pembuktian perkara lain, serta belum pernah dihukum. Ia juga telah mengembalikan uang senilai 115 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Tuntutan terhadap Mangapul

Dalam persidangan yang sama, jaksa menuntut hakim nonaktif PN Surabaya lainnya, Mangapul, sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai turut menerima suap dalam perkara yang sama.

Sama seperti Erintuah, jaksa menilai tindakan Mangapul  tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan telah merusak citra institusi yudikatif. Jaksa juga menganggap Mangapul kooperatif, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar 36 ribu dolar Singapura. Ini merupakan hal yang meringankan tuntutannya.

Tuntutan terhadap Heru Hanindyo

Sementara hakim nonaktif Heru Hanindyo mendapat tuntut lebih berat, yaitu12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hanindyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap JPU.

Selain karena tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, jaksa juga menganggap Heru tak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Ketiganya dituntut melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain ketiga hakim itu, Kejaksaan Agung juga telah menjerat pengacara Lisa Rachmat dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dalam perkara jual beli vonis bebas Ronald Tannur ini. 

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |