8000 Hoki Online List Agen website Slot Maxwin Myanmar Terkini Gampang Lancar Menang Non Stop
hokikilat.com Top Platform web Slot Gacor Malaysia Terbaik Sering Lancar Scatter Full Banyak
1000 Hoki Online Akun situs Slots Maxwin Philippines Terpercaya Mudah Jackpot Full Non Stop
5000hoki Agen website Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Full Banyak
7000 hoki Situs web Slots Maxwin Japan Terpercaya Gampang Scatter Setiap Hari
9000hoki List ID situs Slot Maxwin Malaysia Terbaik Pasti Lancar Win Online
Data ID situs Slot Maxwin server Singapore Terpercaya Mudah Win Online
Idagent138 Daftar Id Slot Anti Rungkad
Luckygaming138 Akun Slot Terbaik
Adugaming login Slot Gacor Terbaik
kiss69 login Akun Slot Game
Agent188 Slot Game
Moto128 Akun Slot
Betplay138 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya
Letsbet77 Daftar Akun Slot Game Terpercaya
Portbet88 Id Slot Maxwin Terpercaya
Jfgaming168 login Akun Slot Anti Rungkad
Mg138 login Slot Maxwin Online
Adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik
Kingbet189 login Id Slot Maxwin
Summer138 Akun Slot Game Online
Evorabid77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
loading...
Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan
JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.
Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.
Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.
Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya