2 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup

3 weeks ago 26

8000 Hoki Online List Agen website Slot Maxwin Myanmar Terkini Gampang Lancar Menang Non Stop

hokikilat.com Top Platform web Slot Gacor Malaysia Terbaik Sering Lancar Scatter Full Banyak

1000 Hoki Online Akun situs Slots Maxwin Philippines Terpercaya Mudah Jackpot Full Non Stop

5000hoki Agen website Slots Maxwin Vietnam Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Full Banyak

7000 hoki Situs web Slots Maxwin Japan Terpercaya Gampang Scatter Setiap Hari

9000hoki List ID situs Slot Maxwin Malaysia Terbaik Pasti Lancar Win Online

Data ID situs Slot Maxwin server Singapore Terpercaya Mudah Win Online

Idagent138 Daftar Id Slot Anti Rungkad

Luckygaming138 Akun Slot Terbaik

Adugaming login Slot Gacor Terbaik

kiss69 login Akun Slot Game

Agent188 Slot Game

Moto128 Akun Slot

Betplay138 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Letsbet77 Daftar Akun Slot Game Terpercaya

Portbet88 Id Slot Maxwin Terpercaya

Jfgaming168 login Akun Slot Anti Rungkad

Mg138 login Slot Maxwin Online

Adagaming168 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik

Kingbet189 login Id Slot Maxwin

Summer138 Akun Slot Game Online

Evorabid77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Senin, 10 Maret 2025 - 16:37 WIB

loading...

2 Anggota TNI AL Terdakwa...

Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Foto/Jonathan

JAKARTA - Dua terdakwa kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.

"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).

Baca Juga

Anak Bos Rental Minta Polri Turun Tangan soal Dugaan Keterlibatan Istri Perwira Polisi

"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” tuturnya.

Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan. Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya.

Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.

Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiganya terlihat hadir langsung. Ketiganya berdiri dengan sikap tegap sempurna menggunakan seragam lengkap dinas TNI.

Diketahui, Bambang dan Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

KPK Tetapkan 5 Tersangka...

8 menit yang lalu

Jenderal Agus Subiyanto...

20 menit yang lalu

Prabowo Terima Sekjen...

28 menit yang lalu

Wamen Christina Dukung...

36 menit yang lalu

Penembakan Bos Rental,...

41 menit yang lalu

 Pelanggaran...

51 menit yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |