11 Saksi Diperiksa di Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Mbah Tupon. Kantor Notaris Diduga Sudah Tutup

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat penyelidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon, 68 tahun, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul.

"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono di Yogyakarta, Jumat, 2 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anggoro, penyidik akan mengklarifikasi pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah proses naik ke tahap penyidikan.

"Nanti prosesnya akan kami informasikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dalam penggalian penyelidikan nanti akan naik atau tidak ke proses penyidikan berikutnya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengalihan hak atas sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang diketahui tiba-tiba atas nama orang lain. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan keluarga.

Kepolisian telah memeriksa sebelas orang saksi dari pihak pelapor, sementara pihak terlapor akan diperiksa pada tahap perkembangan berikutnya.

Meski kantor notaris yang diduga terlibat kini tutup, dia memastikan keberadaan pihak terkait masih terpantau dan belum ada indikasi melarikan diri.

"Semua sudah dipantau sudah dideteksi keberadaan yang bersangkutan, proses akan kami percepat," tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kawan media juga akan membantu bagaimana proses ini berjalan dengan cepat. Silakan diawasi proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polda DIY," kata dia.

Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuannya.

Keluarga besar Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang sebelumnya mereka percaya. Kasus tanah tersebut telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025. Ihsan menuturkan dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |