11 Daerah yang Berlakukan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

6 hours ago 1

GOOTO.COM, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia menghadirkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di tahun ini. Program pemutihan ini mencakup diskon pajak, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan denda pajak.

Iklan

Masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan pajak ini untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan yang mungkin sudah mati dari beberapa tahun lalu. Diharapkan program ini bisa memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menghapuskan seluruh tunggakkan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang. Dengan kata lain, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan atau tahun 2025.

Selain itu, bea balik nama di Jabar juga digratiskan. Program ini berlaku dari 20 Maret sampai 30 Juni 2025.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menghadirkan program pemutihan pajak dengan membebaskan pokok pajak, denda pajak, dan denda Jasa Raharja hingga 2024. Pembayaran pajak hanya dilakukan untuk PKB tahun 2025. Program ini berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025.

3. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalsel menurunkan denda keterlambatan dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan dan menggratiskan BBNKB II. Program ini berlaku bagi kendaraan pelat hitam, putih, dan kuning. Tidak ada kenaikkan tarif PKB di tahun ini. 

Pemutihan pajak di Kalsel berlaku sejak 5 Januari dan berakhir pada 28 Juni 2025.

4. Sumatra Selatan

Pemutihan pajak di Sumatra Selatan berlaku sejak 5 Januari 2025, bersamaan dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan di provinsi tersebut. Pemutihan pajak di wilayah ini mencakup pembebasan biaya BBNKB kedua serta pajak progresif.

5. Aceh

Program pemutihan pajak di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025, berupa pemutihan pajak progresif untuk warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 40 Tahun 2023, bertujuan meningkatkan PAD serta membantu ekonomi warga.

6. Banten

Pemprov Banten membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan dari 2024 ke belakang tanpa batasan tahun. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Program ini berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

7. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak di Kalimantan Timur berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan pribadi termasuk sosial dan keagamaan, namun tidak berlaku untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, lelang, atau yang mengalami perubahan bentuk atau mesin. SWDKLLJ dan PNBP tetap dibebankan.

8. Bali

Bali memberikan diskon PKB sebesar 14,35 persen untuk kendaraan di bawah 200 cc dan 12,15 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Kemudian ada potongan BBNKB sebesar 24 persen, ditambah dengan pembebasan pajak progresif dan BBNKB II.

9. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung memberikan keringanan bagi warganya dengan hanya membayar PKB satu tahun berjalan, meskipun ada tunggakkan bertahun-tahun. Program ini bertujuan menghidupkan kembali STNK kendaraan yang sudah mati.

Program pemutihan pajak di Lampung berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. 

10. Kepulauan Riau

Pemutihan pajak di Kepulauan Riau berlaku dari Januari hingga Juni 2025. Program ini mencakup diskon 13,94 persen untuk PKB dan diskon 39,75 persen untuk BBNKB. Masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif pajak 2024.

11. Kalimantan Utara

Program relaksasi pajak berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II ini semula berakhir pada Desember 2024. Pemutihan ini diperpanjang hingga akhir 2025. Namun, untuk biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku sebagai PNBP.

Pilihan Editor: Mobil Cina Serbu Indonesia, Mercedes-Benz: Kami Tak Anggap sebagai Pesaing

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |