Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi Kasus Korupsi PDNS Komdigi

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa puluhan saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2024. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, Kamis, 24 April 2025. 

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024. Jaksa memperkirakan kerugian atas kasus ini mencapai Rp 500 miliar. Sampai hari ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin jaksa kembali menggeledah sejumlah tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di antaranya di kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, dan sebuah tempat tinggal.

Sebelumnya pada 13 Maret 2025, jaksa juga telah menggeledah sebuah ruangan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ruangan itu dulunya adalah kantor Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian  Komunikasi dan Informatika.  

Kasus ini diusut saat Kementerian itu dipimpin oleh Budi Arie Setiadi. Setelah kementerian berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, posisi Budi Arie digantikan oleh Muetya Hafid.

Dugaan adanya korupsi pengadaan dan pengelolaan PDNS muncul setelah terjadi serangan ransomware ke pusat data nasional (PDN) pada Juni 2024. Serangan itu mengakibatkan 210 server instansi pusat dan daerah lumpuh. Saat itu peretas data bahkan meminta tebusan US$ 8 juta kepada pemerintah untuk memulihkan data PDN. 

Belakangan diketahui, perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab atas pengamanan server telah menggandeng sub holding yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Dampaknya, server PDNS tidak bisa menangkal serangan siber. Perusahaan tersebut juga diduga menang melalui jalur yang melawan hukum.

Jaksa menemukan ada kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan pejabat Komdigi supaya mereka dimenangkan. Sekitar 5 perusahaan swasta diduga dimenangkan secara melawan hukum. Salah satunya  PT AL. Perusahaan ini diduga menjadi biang kebocoran serangan ransomware ke pusat data nasional pada Juni lalu.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |