BPOM Beberkan Kronologi Temuan 9 Jajanan Mengandung Babi

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan penindakan dan sanksi terhadap produsen atau impor jajanan mengandung babi berlabel halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Tindak lanjutnya oleh BPJPH. Itu domainnya mereka,” kata Taruna Ikrar lewat pesan tertulis kepada Tempo, Jumat, 25 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikrar bercerita, temuan sembilan produk Marshmallow mengandung unsur babi (porcine) itu diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM soal keamanan pangan, termasuk kesesuaian label halal. Kandungan porcine dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine. 

Ikrar mengatakan BPOM lantas berkoordinasi dengan BPJPH soal temuan ini sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Kemudian, BPJPH melakukan pendalaman, perluasan pengambilan sampel dan uji dan melakukan tindak lanjut ke pelaku usaha. Dari sembilan produk tersebut, tujuh produk telah memiliki sertifikat halal. Ikrar menuturkan, sesuai dengan peraturan, pelaksanaan sanksi peringatan dan penarikan barang dari peredaran dikawal oleh BPJPH. 

Sementara untuk dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal dan tidak mencantumkan mengandung babi, atau keterangan tentang pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi.

“Namun hasil pengujian menunjukkan produk mengandung DNA babi,” ucap Ikrar. “Produk ini seharusnya diberi label mengandung babi sehingga tidak sesuai dengan data saat registrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan olahan.”

Pada 21 Maret 2025, BPJPH bersama BPOM mengumumkan temuan tersebut. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan tujuh produk berlabel halal dari peredaran. 

Sedangkan dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |