Wisatawan Jadi Sasaran Kampanye Malioboro Bebas Asap Rokok

8 hours ago 5

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta tak lagi hanya menyasar kalangan pelaku usaha untuk segera mewujudkan kawasan Malioboro bebas asap rokok. Sosialisasi dan kampanye kawasan tanpa asap rokok kini juga menyasar pengunjung atau wisatawan agar merokok sesuai tempat yang disediakan.

Sebab dari data yang dihimpun Pemerintah Kota Yogyakarta, selama dua tahun terakhir wisatawan atau pengunjung Malioboro menduduki peringkat teratas pelanggar merokok sembarangan. Pada tahun 2023 tercatat 2.923 pelanggar lalu meningkat menjadi 4.158 pelanggar di tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mayoritas pelanggar kawasan tanpa asap rokok masih wisatawan selama 2023-2024 itu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Senin 8 April 2025.

Penyebab masih tingginya wisatawan yang melakukan pelanggaran kawasan bebas asap rokok di Malioboro, karena tidak mengetahui ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang di dalamnya termasuk kawasan Malioboro. Pengunjung Malioboro juga terus berganti sehingga menyulitkan penegakan aturan itu.

Pola pendekatan pun tidak lagi kepada kusir andong, pengayuh becak, asongan, dan pelaku usaha lain di Malioboro yang orangnya relatif sama setiap hari yang beroperasi. Tapi kepada wisatawan yang kedapatan merokok dan mengarahkan ke lokasi yang disediakan.

Dengan beban edukasi dan sosialisasi yang harus berkesinambungan di Malioboro itu, Pemerintah Kota Yogyakarta tak lagi hanya mengandalkan sumber daya manusia internal pemerintahan. Namun juga melibatkan berbagai kelompok komunitas.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkakan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok Yogyakarta mengatur tujuh lokasi yang tidak memperbolehkan orang merokok. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, tempat proses belajar mengajar seperti di sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum.

Penerapan aturan tersebut sudah direalisasikan di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum maupun tempat kerja yang berada di komplek pemerintahan. Sedangkan di Malioboro belum bisa direalisasikan karena masih banyak kendala.

"Malioboro menjadi kawasan yang aturan bebas asap rokok-nya belum bisa dipatuhi, sebab pengunjung atau wisatawan yang datang silih berganti di Malioboro," kata dia.

Hasto berharap komunitas pelaku jasa pariwisata seperti karyawan toko, tukang becak, kusir andong dan warga lokal yang sudah memahami aturan itu bisa turut membantu edukasi. “Kami ingin Malioboro bebas dari asap rokok, agar kita tidak tercemar polusinya, terlebih Malioboro bagian Sumbu Filosofi dan destinasi wisata sekaligus pusat heritage," kata dia.

Dalam melibatkan komunitas untuk edukasi kawasan Malioboro bebas asap rokok, Hasto dan kalangan kelompok mahasiswa melakukan pendekatan persuasif ke pengunjung. Misalnya ketika menemukan wisatawan atau warga yang sedang berjalan di pedestrian sambil merokok, maka langsung ditegur dan diminta mematikan rokoknya. Lalu mengimbau agar idak merokok di sepanjang Malioboro. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |