Warga Pertanyakan Operasi MNC Land Meski Lahan Disegel

19 hours ago 2

TEMPO.CO, Bogor - Meski disegel dan papan penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup masih tertancap di bangunan hotel dan lahan di area Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido, pihak kontraktor MNC Land masih melakukan kegiatan kerja.

Hal itu pun mendapat sorotan dari warga sekitar, khususnya petani setempat yang lahannya digusur paksa oleh MNC Land karena diklaim masuk dalam lahan MNC dan masuk dalam site plan KEK Lido.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh masyarakat Cigombong, Syaiful Misbah, mengatakan penyegelan itu berawal dari perjuangan warga untuk mempertahankan lahan kampung dan makam leluhur. Warga memohon  pemerintah hadir membela mereka yang terdampak proyek MNC ini.

"Kemarin itu kan Menteri LH Pak Hanif bersama rombongan datang, menyegel dan memberikan perintah agar MNC Land menghentikan sementara kerjaannya. Namun, faktanya meski disegel pihak MNC masih saja melakukan pekerjaan. Tentu warga pun mempertanyakan kok bisa mereka terus melakukan pekerjaan padahal masih disegel," kata Syaiful Misbah, Kamis, 8 Mei 2025.

Pria berusia 56 tahun ini mengatakan, dengan masih beroperasi dan terus meratakan lahan pertanian, warga mempertanyakan aksi penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian pada 1 Februari 2025 apakah betul untuk menegakan keadilan atau hanya sarana untuk kepentingan lain atau adanya muatan politik belaka.

Menurut warga, jika penyegelan itu untuk penegakan hukum, harusnya Kementerian LH atau Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor bisa memberikan sanksi tegas karena pihak MNC Land membandel meski sudah disegel. 

"Jangan cuma datang, segel dan dibiarkan. Jujur, waktu disegel warga sangat senang karena berharap keadilan datang dan bisa membantu warga. Tapi kalau begini dan terus dibiarkan, saya khawatir warga malah kecewa ke pemerintah. Kesannya ada motif lain atau muatan politik dalam penyegelan itu," kata Syaiful. 

Saat Tempo mendatangi lokasi proyek KEK di kawasan Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, memang terlihat beberapa alat berat sedang meratakan tanah dan menggaruk beberapa lereng. Beberapa mobil truk pengangkut tanah pun terparkir, bersiap untuk mengangkut dan ada pula yang hilir mudik membawa material.

Informasi yang diperoleh Tempo, alat berat itu meratakan lahan pertanian milik warga Ciletuh Girang, Desa Watesjaya. Padahal lahan yang digaruk itu tinggal menunggu panen, namun pihak pengembang tidak mengindahkan dan meratakan semua. 

Seorang petani setempat, Dodim, mengatakan saat lahan pertaniannya diratakan oleh alat berat milik MNC, hatinya hancur dan harapan untuk memanen kebun singkong yang dia tanam pun sirna begitu saja. Tidak tahu harus melapor kepada siapa, Dodim mengunggah video dan foto saat alat berat MNC merusak kebunnya. Menyebut nama Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor, dia berharap pemerintah hadir dan membela warganya yang terdampak oleh pembangunan KEK Lido. 

"Kita mah rakyat kecil pak, mana bisa melawan perusahaan besar seperti MNC. Saat kemarin disegel sama kementerian, saya sempat tenang karena kan dibilang kegiatan MNC dihentikan dan saya pikir cukuplah sampai saya panen. Eh ternyata enggak, tinggal menunggu semingguan lagi saya panen, lahan saya malah rata dibuldoser. Tanpa ada ganti rugi, tidak ada kordinasi atau pemberitahuan sama sekali. Kejam mereka itu," kata Dodim. 

Pada tanggal 1 Februari 2025, rombongan Kementerian LH/BPLH yang dipimpin oleh menteri Hanif Faisol, melakukan inspeksi mendadak atau Sidak. Hasilnya, mereka pun melakukan penyegelan dan memasang plang pengawasan di area KEK Lido. Kementerian LH/BPLH menyegel wilayah KEK Danau Lido yang dikelola oleh PT MNC Land itu. 

Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan penyegelan dilakukan sampai semua peringatan dan perbaikan dokumen dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurut Rizal, plang akan dipasang selama 90 hari atau sampai hasil penyelidikan, penyidikan dan sanksi hukum diberikan ke korporasi itu.

Alasan pemasangan segel itu, menurut Rizal, Kementerian LH menuding PT MNC Land Lido bermasalah karena dugaan pencemaran lingkungan. Tim dan ahli lingkungan juga telah mengambil sampel air dan tanah untuk diuji.

Selama 90 hari, kata Rizal, pihak perusahaan harus memperbaiki sejumlah dokumen yang belum tuntas. Menurut Rizal, sejumlah administrasi perusahaan juga masih bermasalah, termasuk tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (KL-RPL) setiap enam bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan Provinsi Jawa Barat. “Padahal itu adalah suatu kewajiban setiap enam bulannya harus melaporkan,” kata Rizal. 

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemasangan papan pengawasan atau penyegelan di kawasan KEK Lido. Selain tidak memperhatikan tata lingkungan, proyek PT MNC land juga diduga melakukan pendangkalan danau dan pencemaran lingkungan. Sebab itu, tim Kementerian telah melakukan verifikasi dan wawancara warga maupun perusahaan pada tanggal 1-6 Februari 2025. 

Deputi Gakkum KLH mengatakan hasil sementara ditemukan adanya sejumlah pelanggaran, yang lebih banyak persoalan administrasi. “Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan dari Lingkungan Hidup,” kata Rizal. 

Saat Tempo mendatangi lokasi KEK Lido, terlihat tiga papan atau plang pengawasan Kementerian LH/BPLH terpasang di bangunan hotel yang tidak jauh dari gerbang masuk KEK Lido. Plang kedua terlihat berdiri di lahan dekat danau Lido yang mendangkal. Papan pengawasan terakhir, terlihat di area projek samping lapangan Golf Trum Internasional di Ciletuh Girang, Watesjaya, Cigombong. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |