Kronologi Bareskrim Tangani Kasus Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

2 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman. Tersangka berinisial SSS sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim pada 7 Mei, hingga akhirnya polisi menangguhkan penahanannya pada Ahad, 11 Mei 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangguhan penahanan berdasarkan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. “Penangguhan penahanan ini didasarkan pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Ahad malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, tersangka mengaku menyesal dan beriktikad untuk tidak mengulangi perbuatannya. SSS, kata Truno, juga menyatakan permohonan maafnya kepada Prabowo dan Jokowi.

Kronologi Pelaporan Hingga Penahanan Mahasiswa ITB

Trunoyudo mengatakan proses penyelidikan perkara diawali dengan adanya laporan polisi pada 24 Maret 2025. Setelah itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 7 April 2025. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Selama proses penyidikan, kata dia, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari lima orang ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti baik dari para saksi dan tersangka.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik menganggap lengkap dan cukup untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Truno.

Polisi akhirnya melakukan upaya penangkapan kepada pemilik akun X @reiayanyami di Bandung pada 6 Mei 2025. Tersangka kemudian ditahan sejak 7 Mei di rumah tanahan Bareskrim. Polisi mulanya akan melakukan penahanan hingga 26 Mei 2025 sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan. SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Truno mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data autentik. “Dan atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata dia.

Polisi menyatakan tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |