Kuasa Hukum Mahasiswa ITB Minta Maaf Kepada Prabowo dan Jokowi

2 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mahasiswa Institut Teknologi Bandung berinisial SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atas meme yang diunggah kliennya. Menurut Khaerudin, kliennya menyesali telah membuat dan mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman.

“Meminta maaf sebesar-sebesarnya atas klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin di Gedung Bareskrim Polri, Ahad, 11 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Khaerudin, orang tua akan melakukan pembinaan setelah penahanan tersangka ditangguhkan oleh Bareskrim Polri. Selain itu, kata dia, ITB juga telah menyatakan komitmen untuk mendampingi dan melakukan pembinaan di kampus. Khaerudin enggan berkomentar banyak tentang kasus kliennya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko Truno mengatakan penangguhan penahanan berdasarkan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB. Adapun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga turut mengirim surat penjaminan penangguhan penanganan ke Bareskrim.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief mengatakan pihak kampus akan melakukan pembinaan akademik dan karakter kepada SSS yang merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain. “ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab,” kata Nurlaela dalam keterangan tertulisnya, Ahad.

Trunoyudo mengatakan proses penyelidikan perkara diawali dengan adanya laporan polisi pada 24 Maret 2025. Setelah itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 7 April 2025.

Selama proses penyidikan, kata dia, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari lima orang ahli serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti baik dari para saksi dan tersangka.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan digital forensik sehingga penyidik menganggap lengkap dan cukup untuk dilakukan proses penyidikan,” kata Truno.

Polisi akhirnya melakukan upaya penangkapan kepada pemilik akun X @reiayanyami di Bandung pada 6 Mei 2025. Tersangka kemudian ditahan sejak 7 Mei di rumah tanahan Bareskrim. Polisi mulanya akan melakukan penahanan hingga 26 Mei 2025 sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan. SSS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Truno mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data autentik. “Dan atau mengunggah dokumen elektronik berupa gambar yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata Trunoyudo.

Polisi menyatakan tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |