KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memblokir rekening 199 wajib pajak (WP) dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 109,4 miliar. Tindakan pemblokiran rekening tersebut dilaksanakan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah itu.
"Pemblokiran rekening sebanyak 199 wajib pajak tersebut dilaksanakan serentak pada 7 April 2026 melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jawa Tengah II," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, kepada wartawan di Solo, Selasa, 14 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Teguh menjelaskan pemblokiran melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.
"Tindakan ini merupakan tahapan lanjutan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan. Sebelumnya, DJP telah menyampaikan Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. "Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset agar piutang negara dapat segera dicairkan,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya. Mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 30 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permintaan pemblokiran rekening kepada pihak perbankan. Bank kemudian wajib memblokir dana milik penanggung pajak sebesar nilai utang beserta biaya penagihan sesuai identitas yang tercantum.
Meski demikian, DJP tetap membuka ruang penyelesaian bagi wajib pajak. Berdasarkan Pasal 33 aturan yang sama, pemblokiran dapat dicabut jika wajib pajak melunasi seluruh tunggakan dan biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai.
"Bagi wajib pajak yang belum mampu melunasi sekaligus, tersedia opsi pembayaran secara angsuran maupun permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan," tutur Teguh.
DJP Jawa Tengah II mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian kewajiban pajak.
















































