Tugas Pokok Petugas PPSU yang Kini Evaluasi Kerja Jadi Per 3 tahun

9 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU. Dalam aturan terbaru ini, syarat minimal pendidikan bagi petugas PPSU diturunkan menjadi Sekolah Dasar (SD).

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antaranews. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain perubahan persyaratan pendidikan, kontrak kerja petugas PPSU juga mengalami perubahan. Evaluasi kinerja yang sebelumnya dilakukan setiap tahun kini diperpanjang menjadi setiap tiga tahun sekali. "Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang," tambah Pramono.

Pemprov Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja bagi petugas PPSU. Pramono menilai bahwa banyak petugas PPSU yang masih memiliki kondisi fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga memungkinkan mereka untuk tetap bekerja. "Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," kata Pramono.

Sebelumnya, dalam kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji akan menghapus syarat minimal pendidikan SMA untuk pendaftaran petugas PPSU. Kebijakan ini akhirnya terealisasi dalam Pergub terbaru.

Tugas Pokok PPSU

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2016, PPSU bertugas menangani prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Surat Perintah Kerja. Jumlah petugas PPSU di tiap kelurahan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah kelurahan, serta disesuaikan dengan keputusan gubernur.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPSU berada di bawah koordinasi Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Kebersihan Lingkungan di kelurahan atau pejabat yang ditunjuk. Koordinator lapangan juga dapat menunjuk ketua kelompok guna memastikan kelancaran pekerjaan di lapangan.

Persyaratan PPSU

Menurut Pergub Nomor 6 Tahun 2016, persyaratan menjadi petugas PPSU tingkat kelurahan adalah sebagai berikut:

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan diutamakan berdomisili dalam satu kecamatan.

- Berusia 18 hingga 55 tahun.

- Pendidikan minimal SD atau Kejar Paket A.

- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.

- Memiliki surat pernyataan berbadan sehat dari Puskesmas.

- Tidak menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Kota (LMK), atau anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

- Tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |