Sejumlah remaja berswafoto. Sekolah bisa ikut menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di ruang belajar dengan pendekatan yang bersifat edukatif dan kontekstual.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto mengatakan pihak sekolah bisa ikut menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di ruang belajar dengan pendekatan yang bersifat edukatif dan kontekstual. “Pendekatan ini membantu siswa memahami bahwa pembatasan bukan hukuman, melainkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang fokus dan sehat secara mental,” kata Kasandra, Selasa (3/2/2026).
Ia mengatakan beberapa prinsip yang bisa diterapkan di sekolah yakni ponsel disimpan selama jam pelajaran kecuali untuk kebutuhan pembelajaran. Sekolah juga bisa menerapkan zona bebas ponsel di area tertentu misalnya di kelas atau perpustakaan, dan waktu yang dibolehkan menggunakan ponsel di jam istirahat bukan larangan total di seluruh sekolah.
Kasandra mengatakan sosialisasi mengenai tujuan dari adanya aturan dari pihak sekolah pada siswa tentang penggunaan gawai diperlukan bukan sekadar penegakan disiplin. Perumusan kebijakan juga perlu keterlibatan orang tua dan siswa sendiri agar kesepakatan diketahui bersama.
Di sisi lain, orang tua tetap perlu melakukan komunikasi yang sehat pada anak mengenai aturan yang berlaku agar komunikasi antar keluarga tetap harmonis. “Kunci utamanya adalah gaya komunikasi demokratis (authoritative parenting) tegas namun hangat,” kata Kasandra.
Kasandra mengatakan batasan yang sehat bisa diterapkan di rumah. Seperti misalnya menghindari kontrol berlebihan dalam memeriksa ponsel remaja tanpa izin, lalu memberi ruang diskusi dan negosiasi terhadap aturan yang ingin disepakati.
Kasandra juga mengatakan orang tua perlu mendengarkan sudut pandang anak dan menghindari penggunaan aturan sebagai alat ancaman. Dalam psikologi perkembangan, remaja yang dilibatkan dalam proses pembuatan aturan menunjukkan perilaku yang lebih kooperatif dalam menaati aturan, lebih jujur pada orang tua dan memiliki relasi keluarga yang lebih sehat.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten melakukan uji coba kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta, mulai Februari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin pada 29 Januari 2026, sebagai upaya meminimalkan dampak negatif penggunaan telepon seluler terhadap konsentrasi belajar dan kedisiplinan peserta didik.
sumber : Antara

9 hours ago
4















































