REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan percepatan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Ditjen Perikanan Tangkap, jika seluruh persyaratan telah disiapkan oleh pemohon. Hal itu disampaikannya menjawab keluhan pemilik kapal saat meninjau kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke.
“Saya sudah minta Dirjen Perikanan Tangkap tidak boleh berbelit, harus secepat mungkin. Kalau seluruh persyaratan terpenuhi, paling lama satu minggu sudah selesai," ujar Trenggono saat meninjau PPN Muara Angke di Jakarta Utara, Selasa (3/2/2026).
Kunjungan Trenggono bersama Komisi IV DPR untuk melihat langsung kondisi kapal-kapal yang bersandar di PPN Muara Angke, sekaligus berdialog dengan pemilik kapal dan nakhoda. Pemilik kapal dan nelayan belakangan ini mengeluhkan penumpukan kapal yang terjadi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemda DKI Jakarta tersebut.
Trenggono menambahkan, untuk mengurai kepadatan di pelabuhan, kapal-kapal yang selama ini mangkrak berjumlah 67 unit akan segera dipindahkan ke lokasi lain. Pemindahan akan dilakukan bersama dengan Pemda DKI Jakarta.
“Kami berkoordinasi dengan Pemda DKI, kami akan selesaikan. Ini kapasitasnya sudah tidak memadai, di sisi lain manajemen pengelolaannya juga harus dibenahi,” lanjut Trenggono.
Selain itu, pihaknya juga akan bertemu dengan para pemilik kapal untuk membahas proses pemindahan, serta solusi jangka panjang agar kejadian penumpukan kapal di area pelabuhan perikanan Muara Angke tidak terulang di masa mendatang.
“Kamis (5/2/2026) saya akan bertemu dengan pemilik kapal. Kapal rusak sebaiknya memang tidak ada di area bongkar muat, karena akan mengganggu kapal yang akan berlabuh keluar masuk,” ungkap Trenggono.
Kepadatan kapal perikanan di Muara Angke antara lain juga dipengaruhi kondisi cuaca yang masih ekstrem. Kapal-kapal terpaksa menunda melaut sehingga menumpuk di pelabuhan. Kondisi semakin parah karena area pelabuhan hanya bisa menampung sekitar 500 unit kapal, padahal yang datang jumlahnya ribuan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meminta Pemprov DKI Jakarta sebagai pengelola PPN Muara Angke bersinergi dengan KKP dalam mengurai persoalan kepadatan kapal. Kepadatan tidak hanya mengganggu produktivitas kapal perikanan, tapi juga membahayakan kapal-kapal yang ada khususnya dari bencana kebakaran.
“Kapal-kapal yang rusak yang mangkrak harus segera dikeluarkan, karena mengganggu, menuh-menuhi tempat. Saya melihat tadi ada kapal yang bekas terbakar, tinggal puing-puing masih ada di sini. Terus di belakang sana ada kapal yang tidak bisa jalan, masih didiemin di sini. Walau pemiliknya masih bayar sewa, tapi kerugian yang ditimbulkan tidak sebanding dengan yang ditimbulkan dan dirasakan oleh nelayan,” kata Titiek.

2 hours ago
2














































