Thailand Tangkap Turis Cina yang jadi Pemandu Wisata

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi di Thailand telah menangkap seorang turis Cina karena bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata. Di Thailand, orang asing dilarang keras melakoni profesi tersebut.

Khaosod English memeberitakan, Yue Liu, 31, diduga menawarkan wisata mewah kepada wisatawan di kuil Wat Phra Kaew di Bangkok dan Istana Agung. Ia ditangkap di Dermaga Tha Chang di Jalan Maharaj. Pelanggan dilaporkan memesan jasanya melalui aplikasi pesan WeChat sehingga sulit dideteksi petugas. Setelah itu, ia akan mengantar mereka berkeliling situs bersejarah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Liu ditangkap pada 6 Mei. Pihak berwenang negara tersebut memang sedang melakukan tindakan intensif terhadap pekerja asing ilegal di Thailand.

Liu menghadapi tuntutan karena bekerja tanpa izin kerja dan menjalankan bisnis wisata tanpa lisensi.

Operasi Memecahkan Masalah Pariwisata

Penangkapan ini bertepatan dengan inisiatif terbaru yang diumumkan oleh Kementerian Pariwisata dan Olahraga bekerja sama dengan lima lembaga pemerintah: Kantor Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga, Departemen Pengembangan Bisnis, Departemen Investigasi Khusus, Biro Kepolisian Pariwisata, dan Biro Imigrasi.

Satuan tugas gabungan ini, yang dikenal sebagai Joint Operations Center for Solving Problems of Tourism Businesses Using Thai Nominees atau Pusat Operasi Gabungan untuk Memecahkan Masalah Bisnis Pariwisata yang Menggunakan Nominee Thailand atau JOCST, bertujuan untuk memerangi masalah bisnis tur dan pemandu ilegal di negara itu.

Natreeya Taweewong, Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata dan Olahraga, menyatakan bahwa kolaborasi ini akan membantu memantau perusahaan tur dan pemandu sambil menegakkan hukum secara ketat untuk meningkatkan standar dan keselamatan dalam industri pariwisata Thailand.

Wisatawan Asing Dilarang jadi Pemandu

Menurut Kementerian Tenaga Kerja Thailand, undang-undang melarang orang asing bekerja sebagai pemandu wisata atau membawa wisatawan asing, baik secara individu maupun kelompok, ke berbagai lokasi di dalam negeri. Orang asing juga dilarang memberikan saran atau informasi kepada wisatawan.

Pelanggar dapat dikenakan denda mulai dari 5.000 hingga 50.000 baht atau sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 50 juta. Mereka juga dapat dideportasi ke negara asal dan dilarang mengajukan izin kerja Thailand selama dua tahun.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |