Lulusan Perguruan Tinggi (ilustrasi).

Oleh : Prof muhammad Turhan Yani; Penilai Nasional Jabatan Akademik Dosen Kemendiktisaintek
REPUBLIKA.CO.ID,Di antara perbincangan menarik di kalangan insan akademik kampus di Indonesia saat ini adalah masa depan dosen. Bermula dari regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang baru di-launching pada penghujung tahun, tepatnya 29 Desember 2025.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan ditetapkannya Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 maka Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dicabut dan tidak berlaku. Demikian disampaikan oleh Mendiktisaintek Brian Yuliarto (29/12/2025).
Di antara isi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 42 poin (g) tentang promosi dosen ke jenjang akademik Profesor (guru besar) yang mensyaratkan memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas.
Pertanyaannya adalah apakah regulasi terbaru tersebut membuka angin segar bagi dosen dalam meniti karier menuju guru besar? Bukankah selama ini dengan satu syarat khusus, berupa publikasi artikel ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang terindeks Scopus atau Web of Science (WoS) atau publikasi ilmiah lainnya yang sejenis, dosen mengalami kesulitan? Dengan kata lain masih banyak dosen yang belum mampu memenuhinya? Apakah regulasi tersebut memberi suasana atmosfir akademik yang membahagiakan, atau justru sebaliknya?
Secara normatif, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mendorong dosen dan kehidupan kampus semakin bermutu dan berdampak sebagaimana semboyan Diktisaintek Berdampak, akan tetapi secara empirik perlu diberikan opsi lain atau jalur lain yang memungkinkan dosen mampu memenuhi syarat khusus tanpa menegasikan atau bertentangan dengan pasal 42 poin (g) sebagai syarat ideal dan utama di antara syarat-syarat lainnya untuk promosi ke Profesor.
Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 hingga kini memang belum ditindaklanjuti dengan pedoman operasional (PO). Namun demikian sejak regulasi ini diluncurkan mendekati penghujung Tahun 2025 telah mendapatkan respon yang beragam dari insan akademik kampus (dosen) di Indonesia, sebagian menyambut dengan optimis dan penuh tantangan, sebagian besar kaget dan merasa lebih berat atau lebih sulit karena syarat khusus yang telah dimiliki untuk promosi ke Profesor berupa 1 (satu) artikel di JIB pada aturan sebelumnya harus ditambah satu lagi, sehingga menjadi 2 syarat khusus seperti yang tercantum dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025. Aturan baru ini tentu akan memerlukan waktu yang lebih lama lagi bagi dosen untuk memenuhinya.

7 hours ago
5














































