Surcharge Tiket Pesawat Tak Berubah Meski Harga Avtur Turun

11 hours ago 6

KEMENTERIAN Perhubungan menerbitkan ketentuan baru berkaitan dengan penurunan harga avtur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.005/2/7/DRJU.DAU/2026 tertanggal 1 Juni 2026, pemerintah menetapkan harga rata-rata avtur sebesar Rp 26.089 per liter.

Meski harga avtur turun, Kemenhub tetap mempertahankan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge sebesar 50 persen dari tarif batas atas tiket pesawat untuk kelas ekonomi. Besaran ini tidak berubah dibandingkan periode Mei 2026, ketika harga rata-rata avtur masih berada di level Rp 29.116 per liter.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tetap dapat mengenakan biaya tambahan (surcharge) untuk penumpang kelas ekonomi hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

“Besaran biaya tambahan (surcharge) sebagaimana dimaksud di atas dapat diterapkan mulai tanggal 01 Juni 2026 dan dengan berlakunya surat ini maka surat kami sebelumnya Nomor: AU.005/2/3/DRJU.DAU/2026 tanggal 14 Mei 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Lukman dalam surat tersebut dikutip pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kemenhub belum dapat memastikan dampak penurunan harga avtur terhadap tarif tiket pesawat. Saat ini, kementerian masih mengkaji potensi penurunan harga tiket yang dapat terjadi seiring turunnya harga bahan bakar penerbangan tersebut.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Endah mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan terkait dampak perubahan harga avtur terhadap tarif penerbangan. “Kami masih menghitungnya dan segera disampaikan jika sudah ada kajiannya,” kata Endah.

Sebelumnya, PT. Pertamina Patra Niaga menurunkan harga avtur hingga sekitar 10 persen mulai 1 Juni 2026. Secara rata-rata nasional, harga avtur pada Juni 2026 turun sekitar 10 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur turun dari Rp 24.580 per liter menjadi Rp 22.190 per liter. Di AFT Ngurah Rai, harga turun dari Rp 26.190 per liter menjadi Rp 23.480 per liter, sedangkan di AFT Kualanamu turun dari Rp 25.720 per liter menjadi Rp 23.090 per liter.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penyesuaian harga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah.

Perhitungan harga avtur mengacu pada rata-rata harga publikasi internasional dengan referensi utama Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai acuan pasar regional.

"Ketika harga energi global bergerak turun, maka penyesuaian tersebut akan terefleksikan pada harga avtur sesuai mekanisme yang berlaku," kata Roberth dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 1 Juni 2026.

Ia menambahkan, penurunan harga avtur diharapkan dapat membantu menekan biaya operasional maskapai sehingga berdampak positif terhadap aktivitas penerbangan domestik. Selain itu, kata dia, harga yang lebih kompetitif bisa mendukung pengembangan pariwisata nasional, memperkuat konektivitas antardaerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Untuk penerbangan internasional, Roberth melanjutkan, harga avtur tetap mengikuti perkembangan pasar dan tingkat persaingan di kawasan regional. Namun, Pertamina memastikan pemenuhan kebutuhan penerbangan domestik tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan pasokan energi penerbangan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |