Petani Tebu Way Kanan Minta Diskresi Panen di Register 44, KSP Cari Solusi

13 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menerima audiensi kelompok tani tebu asal Way Kanan, Lampung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Pertemuan ini digelar untuk memfasilitasi permohonan izin pemanenan tebu milik petani di kawasan Register 44 yang berada di lahan Inhutani V. Ribuan petani terancam gagal panen akibat sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada perusahaan mitra mereka.

Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah koordinasi untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. "KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi," ujar Dudung dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Audiensi ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan langsung oleh perwakilan petani. Salah satu anggota kelompok tani, I Nengah Aryata, mengungkapkan keputusasaan karena tidak dapat memanen tebu yang sudah siap panen. Ia menegaskan bahwa kegiatan tanam mereka dilakukan dengan modal pinjaman dan bermitra secara legal.

"Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,” kata I Nengah Aryata menirukan isi pertemuannya.

I Nengah Aryata menambahkan, kemitraan dengan Inhutani telah berjalan selama 11 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, total dana hasil hutan yang telah disetorkan kepada negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp75 miliar. Ia pun secara khusus memohon intervensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan nasib para petani di Lampung.

1.200 KK Terdampak

Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Edison, menjelaskan skala dampak dari penghentian aktivitas panen ini. Ia menyebutkan bahwa total luas lahan garapan di Register 44 mencapai 6.800 hektare. Jumlah petani yang menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut kurang lebih mencapai 1.200 kepala keluarga (KK).

"Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut," jelas Edison.

Dengan adanya penghentian aktivitas tersebut, ribuan pekerja dan petani terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan pengecualian atau izin khusus agar proses panen yang sudah di depan mata dapat diselesaikan tanpa merugikan petani kecil yang tidak terlibat dalam permasalahan administrasi antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |