REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih terus dilakukan. Pada Kamis (30/7/2026), Penyidik Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang penting terkait skandal tersebut, yakni Tan Kian (TK) dan Ferry Hongkiriwang (FH) alias Boboho.
Koordinator Tim Jaksa Sembilan yang menjadi Penyidik Khusus Kejagung, Rudi Margono mengatakan, kedua orang tersebut, TK dan FH diperiksa sebagai saksi. “Iya (Tan Kian diperiksa),” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rudi pun membenarkan tentang pemeriksaan Boboho. “Ferry Hongkiriwang,” ujar Rudi. Kata dia, pada pemeriksaan hari ini, Penyidik Khusus Kejagung memeriksa 10 saksi. “Kalau nggak salah ada 10 (saksi). Nama-namanya nanti saya share ke Kapuspenkum,” kata Rudi.
Nama Tan Kian dan Ferry Boboho belakangan memang dikait-kaitkan dengan skandal yang menyeret Febrie sebagai tersangka. Kasus tersebut berawal dari pengusutan oleh tim gabungan kepolisian Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terkait tiga kasus korupsi.
Kasus-kasus itu yaitu terkait dugaan korupsi kebutuhan batubara PLTU yang berujung pada peristiwa pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia, dugaan korupsi pemerasan penanganan perkara korupsi PT ASABRI, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang-piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS). Penyidikan Polri, juga menguatkan adanya TPPU.
Dari penyidikan tersebut, Polri melakukan penggeledahan di 12 tempat. Satu tempat di antaranya adalah rumah pribadi Febrie saat menjabat Jampidsus di Kejagung. Di rumah yang berada di Sentul City itu, kepolisian menemukan 74 kg emas batangan dan uang ratusan miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan uang puluhan miliar di Restoran de’Clan Signatur, dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan penyidikan kepolisian sempat melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian. Selanjutnya berujung pada penetapan Febrie, serta rekannya seorang pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026).
Sebelum diundangkan sebagai tersangka, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Lalu Polri menyerahkan penyelesaian kasus yang menjadikan Febrie serta Ritto sebagai tersangka ke Kejagung. Kejagung pun membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus limpahan Polri itu.
Pada Jumat (17/7/2026) lalu, saat Tim Jaksa Khusus memeriksa Febrie dan Ritto untuk pertama kalinya, terungkap apa peran Tan Kian dalam skandal tersebut. Waktu itu, Febrie dalam pendampingan hukum oleh Pengacara Hotman Paris Hutapea. Hotman ketika itu mengungkapkan, Febrie ditanyai oleh jaksa penyidik tentang hasil pengusutan oleh Polri tentang pemberian uang Rp 50 miliar dari Tan Kian.
“Dari 18 pertanyaan itu, satu ada yang mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang (Rp) 50 miliar lebih?,” ungkap Hotman. Atas pertanyaan tudingan itu, Febrie menjawab tegas tak ada menerima apapun dari pemilik sejumlah kawasan di SCBD Jakarta tersebut. “Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” ujar Hotman. Beberapa hari selepas pemeriksaan itu, Hotman menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie.

2 hours ago
3















































