SPAI Minta Pemerintah Akui Ojol Sebagai Pekerja Tetap

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan skema pelindungan bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online atau ojol dan kurir yang meliputi tarif, hak, hingga bonus hari raya. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak agar pengemudi ojol diakui sebagai pekerja tetap berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan dalam rancangan peraturan ini setidaknya harus mencakup beberapa aspek pelindungan seperti jaminan pendapatan, penghapusan potongan platform, hingga upah minimum yang layak. “Sehingga pengemudi mendapatkan upah minimum yang tetap dan layak setiap bulannya dan upah lembur serta upah yang dibayar saat cuti haid dan melahirkan,” kata Lily dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 15 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, SPAI juga meminta aturan ini juga harus menjamin persamaan hak dan tanpa diskriminasi, sehingga tidak ada lagi skema level atau tingkatan, skema hub/slot, skema hemat, skema langganan, skema aceng (argo goceng), dan skema prioritas lainnya. Menurut Lily, aneka skema ini justru menurunkan pendapatan pengemudi. 

“Diskriminatif, menurunkan tingkat pendapatan pengemudi ojol. Karena skema diskriminatif itu, pengemudi ojol hanya mendapatkan rata-rata Rp 50 ribu-Rp 100 ribu per hari,” kata dia. 

Dengan dihapusnya skema diskriminatif tersebut, SPAI menilai pengemudi dapat bekerja dalam 8 jam atau tidak bekerja 12 hingga 17 jam setiap hari. Selain itu, pengemudi juga mendapatkan waktu istirahat yang cukup agar terhindar dari kelelahan dan kecelakaan kerja di jalan raya. “Selain itu pengemudi ojol mendapatkan 2 hari libur pada Sabtu dan Minggu,” kata dia. 

SPAI juga menuntut agar platform wajib membayar jaminan sosial, sehingga pengemudi ojol tidak terbebani biaya atas risiko kerja yang terjadi di jalan seperti kecelakaan kerja saat mengemudikan kendaraannya. Senyampang itu, SPAI juga menilai perlu adanya keterwakilan melalui serikat pekerja agar pengemudi memiliki jaminan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan mogok kerja. 

“Selain itu perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleiveree, Borzo dan lainnya tidak sewenang-wenang memberikan sanksi suspend dan putus mitra,” kata Lily. 

Kalau seluruh catatan ini dikabulkan, SPAI menilai setiap perselisihan hubungan kerja akhirnya harus melalui mekanisme tripartit antara pekerja platform dengan perusahaan platform yang dimediasi oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketemagakerjaan. “Selain itu pelibatan dan pertisipasi serikat pekerja ojol, taksol dan kurir menjadi hal yang penting dalam pembuatan regulasi perlindungan pekerja platform ini,” kata Lily. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya mengatakan pemerintah menyiapkan regulasi terkait tarif, hak, hingga perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk pemberian bonus hari raya.

Pada Kamis 10 April 2025, Immanuel mengatakan aturan ini akan melibatkan sinergi antara para pemangku kepentingan seperti aplikator dan kementerian/lembaga terkait, termasuk salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).“Ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Itu termanifestasi nanti dengan Setneg,” kata dia seperti dikutip Antara. 

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |