Soal Usul Gibran Diganti, Penasihat Presiden Prabowo: Tidak Bisa Saling Mencampuri

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut tak akan menanggapi usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Usulan itu merupakan satu dari 8 poin usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan itu karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem trias politika yang memisahkan lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespons itu," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Wiranto menambahkan, dalam membuat kebijakan, Presiden Prabowo tidak semata-mata dari satu sumber. Prabowo akan mendengarkan banyak sumber sebelum membuat keputusan.

Prabowo, kata Wiranto, juga tidak mengambil keputusan hanya mempertimbangkan satu bidang saja. Banyak bidang yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan. Karena itu, bila ada tanggapan Prabowo tidak merespons, pernyataan itu keliru. "Jadi bukan seperti itu," kata dia. 

Prabowo, kata Wiranto, juga meminta masyarakat untuk menghentikan polemik ini. Prabowo tidak akan ikut menyikapi pro dan kontra. Sebab, hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan. "Ini akan menganggu keharmonisan kita sebagai bangsa," kata dia. 

Di sejumlah media sosial, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan politik.

Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.

Salah satu poin itu adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo yang merupakan presiden sebelumnya.

Tempo sudah mencoba menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk dimintai keterangan mengenai tuntutan ini. Namun, dia belum merespons hingga berita ini terbit.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |