KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil telaah jaksa penuntut umum soal pemeriksaan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengatakan karena nama Djaka terungkap dalam persidangan, maka pemeriksaan pensiunan TNI itu menunggu hasil telaah dari jaksa. "Karena memang ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, dari proses telaah nanti tindak lanjutnya seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Termasuk, kata Budi, keputusan untuk memeriksa Djaka dalam proses persidangan atau di tahap penyidikan, dalam hal ini untuk dimuat dalam berita acara pemeriksaan atau BAP. "Nanti JPU akan menelaah, ya," kata Budi.
Budi pun belum bisa memastikan kapan hasil telaah JPU selesai. Mengingat, saat ini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Nanti, kan, akan muncul lagi fakta-fakta lain. Nah, nanti ini dikumpulkan, ditelaah, karena pasti ini akan jadi puzzle-puzzle keterangan yang saling melengkapi," kata Budi.
Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik memanggil Djaka di proses penyidikan, karena saat ini pihak penerima suap, dalam hal ini mantan pejabat Ditjen Bea Cukai, masih berproses di tahap penyidikan.
"Masih terbuka kemungkinan di penyidikan, karena masih terus dilakukan pengembangan. Nah, nanti akan saling lengkapi antara fakta yang muncul di persidangan kemudian keterangan-keterangan dari para saksi," kata Budi.
Dalam persidangan perkara suap impor, eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan, Orlando Hamonangan, mengatakan Djaka menerima SG$ 213.600 atau sekitar Rp 2,9 miliar dari pengusaha kargo.
Sementara dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada sidang Rabu, 6 Mei 2026, Djaka Budhi pernah mengumpulkan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, medio Juli 2025. Salah satu pengusaha yang juga terdakwa dalam perkara ini John Field hadir sebagai perwakilan Blueray Cargo Grup.
Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Total uang yang mengalir dalam perkara suap itu senilai Rp 61.301.939.000 (Rp 61,3 miliar) dalam bentuk Singapur Dolar (S$). Adapula fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, 1 jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Suap itu bertujuan memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

















































