Presiden Rusia Vladimir Putin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengizinkan penggunaan Angkatan Bersenjata Rusia untuk melindungi warga negara Rusia yang ditangkap atau diadili oleh pengadilan asing.
Berdasarkan aturan tersebut, atas keputusan presiden, militer Rusia dapat menjalankan tugas perlindungan terhadap warga negara yang ditangkap, ditahan, atau diadili berdasarkan keputusan pengadilan asing tanpa keterlibatan pihak Rusia.
Ketentuan ini juga berlaku terhadap keputusan badan internasional yang kewenangannya tidak didasarkan pada perjanjian internasional dengan Moskow maupun resolusi Dewan Keamanan PBB yang diadopsi berdasarkan Bab VII Piagam PBB.
Pemerintah Rusia dan lembaga terkait juga diwajibkan mengambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing. Undang-undang tersebut diperkirakan mulai berlaku 10 hari setelah dipublikasikan secara resmi, sebagaimana diberitakan Ria Novosti pada Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, Ketua Duma Negara Rusia, Vyacheslav Volodin, menyatakan bahwa sistem peradilan Barat telah berubah menjadi alat represif terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan keputusan pejabat Eropa. Menurutnya, dalam situasi seperti itu, Rusia perlu melakukan segala upaya untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.
Kebijakan baru Moskow ini diperkirakan akan memicu perdebatan baru dengan negara-negara Barat, terutama terkait prinsip kedaulatan negara dan yurisdiksi hukum internasional. Negara-negara Barat umumnya memandang penegakan hukum di wilayah mereka sebagai hak eksklusif negara setempat, sehingga penggunaan kekuatan militer asing tanpa izin dapat dianggap melanggar Piagam PBB.
Ketegangan juga berkaitan dengan posisi Rusia terhadap International Criminal Court (ICC). Banyak negara Eropa merupakan anggota ICC dan berkewajiban menjalankan surat penangkapan yang dikeluarkan lembaga tersebut, sementara Moskow menolak yurisdiksi ICC dan menganggap sejumlah proses hukumnya bermotif politik.
Selain itu, sejumlah negara Barat menerapkan prinsip universal jurisdiction yang memungkinkan pengadilan mereka mengadili kasus kejahatan perang atau pelanggaran HAM berat meski terjadi di luar wilayah nasional. Praktik ini kerap dipandang Rusia sebagai instrumen tekanan politik terhadap pejabat maupun warga negaranya.
Perselisihan juga menyangkut mekanisme ekstradisi dan sanksi internasional. Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya memiliki jaringan kerja sama hukum yang memungkinkan penangkapan warga negara asing berdasarkan permintaan pengadilan negara lain. Rusia selama ini menolak mengekstradisi warga negaranya dan kini tampak berupaya memperluas perlindungan negara terhadap mereka yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

3 hours ago
3
















































