REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, kembali digelar pada Senin (25/5/2026). Kali ini, sidang menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari dua penyidik dan satu petugas Inafis (Indonesia In Automatic Fingerprint Identification System) Polri.
Ketiga saksi adalah Prasetyo (penyidik yang memeriksa Priyo), Teguh (penyidik yang memeriksa Ririn), dan Denis (petugas Inafis). Di hadapan majelis hakim, saksi Prasetyo mengungkapkan mekanisme pemeriksaan terhadap terdakwa (yang saat itu masih berstatus sebagai tersangka) pada September 2025. Saat itu, pemeriksaan dilakukan melalui tanya jawab yang dituangkan ke dalam BAP.
“Pemeriksaan (Priyo dan Ririn) dilakukan bersamaan di ruangan yang sama dan didampingi oleh penasihat hukum (kedua tersangka), yakni Ruslandi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, saat itu terjadi perbedaan keterangan antara Priyo dan Ririn. Awalnya, Priyo mengaku hanya terlibat menenggelamkan bayi B (8 bulan) di bak mandi. Sedangkan Ririn menyebut Priyo ikut memukul korban lainnya, yakni Budi (45 tahun), Haji Syahroni (75), dan Euis (40).
Saat keduanya dikonfirmasi bersamaan, Ririn terkesan mengintimidasi Priyo untuk mengikuti skenarionya.
“Saat itu terjadi argumen antara Ririn dan Priyo. Ririn ngomong ke Priyo, ‘Sudah Priyo, kamu jujur saja’. Saat itu Priyo langsung terdiam dan akhirnya membenarkan keterangan Ririn,” jelas saksi Prasetyo.
Saksi Prasetyo pun menegaskan, saat pemeriksaan awal, tidak muncul nama-nama lain (Aman Yani, Hardi, Yoga, Joko) yang disampaikan oleh tersangka Ririn maupun tersangka Priyo. Begitu pula saat proses rekonstruksi, juga tidak muncul nama-nama tersebut.
Prasetyo menilai, kedua tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan. Termasuk mengenai palu yang digunakan untuk membunuh para korban, yang awalnya mereka sebutkan dibuang ke sungai di Desa Babadan.
Namun setelah polisi melakukan pencarian di sungai tersebut, ternyata nihil. Priyo akhirnya baru mengakui bahwa palu itu dibuang di selokan yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban, dan ternyata benar ditemukan.
Prasetyo menambahkan, selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sama sekali tidak ada penekanan, intimidasi, bahkan kekerasan yang dilakukan terhadap terdakwa.
Hal senada diungkapkan saksi Teguh. Ia pun mengatakan, proses pemeriksaan kedua terdakwa itu turut disaksikan oleh beberapa penyidik lainnya, termasuk oleh kuasa hukum mereka yang kala itu adalah Ruslandi.
Teguh pun menjelaskan soal perubahan sim card ponsel terdakwa Ririn yang berubah dari operator 3 (tri) ke Telkomsel. Menurutnya, saat penangkapan, nomor pada ponsel terdakwa Ririn adalah Telkomsel. Diduga kuat, Ririn mengganti nomornya saat jelang dilakukan penangkapan.
Selain itu, Ririn juga menghapus semua data penting yang ada di dalam aplikasi WhasApp miliknya. Namun, barang bukti ponsel terdakwa telah dikirimkan penyidik Polres Indramayu ke Puslabfor Polri untuk diekstraksi.
“Dan hasil forensiknya kami sudah lampirkan,” kata Teguh.
Pergerakan dua terdakwa

3 hours ago
3
















































