Petugas Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria paruh baya pengedar narkoba jenis sabu.
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas Satnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pria paruh baya pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 61,25 gram siap edar.
Tersangka berinisial LH (47) itu diamankan di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres setempat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara menjelaskan, sabu seberat 61,25 gram itu ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan di berbagai tempat di dalam rumah tersangka.
“Barang bukti sabu seberat 61,25 gram itu disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta dibungkus menggunakan plastik bekas biskuit,” kata Boby.
Selain barang haram itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat untuk bertransaksi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi ini, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Indramayu. Narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Boby.

3 hours ago
2










































