Sempat Buat Pernyataan Salah Soal Tunjangan, Wakil Ketua DPR Adies Karding Dinonaktifkan Golkar

5 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Keputusan itu disampaikan dalam siaran pers resmi partai berlambang pohon beringin pada Ahad (31/8/2025).

Berdasarkan salinan siaran pers yang diterima Republika, dokumen itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia dak Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Keputusan itu diambil setelah partai mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan. 

"DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar," tulis siaran pers itu.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan bahwa seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui siaran pers itu, DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika mereka memperjuangkan aspirasi. Di sisi lain, Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar.

"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," tulis dokumen itu.

Republika telah mengonfirmasi kebenaran siaran pers itu kepada Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Sarmuji membenarkan bahwa siaran pers itu resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar. 

"Ya benar," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Ahad.

Adies Kadir beberapa waktu lalu menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya soal sejumlah tunjangan bagi anggota DPR RI. Dia mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010 yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan bensin sebesar Rp3 juta per bulan.

"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata, tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Adies mengatakan bahwa tambahan tunjangan yang diberlakukan yakni tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI. Itu pun, kata dia, sudah dianggarkan sejak tahun sebelumnya.

"Itu karena rumah dinas dialih fungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas, dan diberikan tunjangan perumahan," kata dia.

Dia pun berharap klarifikasi tersebut mengoreksi pernyataannya yang lalu agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya pada Selasa (19/8/2025), Adies mengungkapkan bahwa gaji anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, tetapi ada penambahan tunjangan berupa tunjangan perumahan.

Untuk rinciannya, Adies menjelaskan tunjangan-tunjangan yang diterima anggota DPR, terdiri dari gaji pokok sekitar Rp7 juta, tunjangan BBM sekitar Rp7 juta, tunjangan beras Rp12 juta, hingga komponen-komponen tunjangan lainnya. Namun kini rincian tunjangan itu dikoreksi oleh Adies karena terdapat kesalahan angka.

Dia pun menyarankan agar pertanyaan seputar besaran gaji dan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI yang lebih rinci dan teknis untuk ditanyakan ke pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Silakan tanya Pak Sekjen. Intinya gaji tidak ada kenaikan, tunjangan juga yang lain tidak. Hanya tadi itu, tunjangan perumahan," kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |