Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Kanal
MNC Portal
Live TV
Radio Live
MNC Networks
Jum'at, 06 Maret 2026 - 21:36 WIB
Nabilah OBrien ungkap kronologi pencurian di resto miliknya. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Selebgram sekaligus pemilik resto Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Nabilah sebelumnya melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR yang diduga mencuri makanan di restonya.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski menjelaskan, permasalahan ini berawal saat ZK dan ESR datang ke restoran milik Nabilah pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keduanya memesan 14 menu makanan dan minuman.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," kata Goldie Natasya dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga : Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR melakukan pemukulan terhadap head kitchen bernama Abdul Hamid. Selain itu, juga memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik restoran.
Kemudian, sekitar pukul 12 malam, ZK dan ESR pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang mereka pesan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Infografis
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026











































