Sebanyak 1.247 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Jawa Timur

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi mengklaim sebanyak 1.247 Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di Jawa Timur. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan angka tersebut terdiri dari 1.166 koperasi desa dan 81 koperasi kelurahan.

“Sebagai upaya mengejar target pembentukan Kopdes/Kel sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, Kementerian Koperasi bersama stakeholder terkait lainnya gencar melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferry juga mengatakan bahwa instansinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. SE ini menjadi pedoman bagi para kepala daerah dalam menjalankan tahapan pembentukan Kopdes atau Kelurahan Merah Putih di wilayah masing-masing.

Kemudian, Kementerian Koperasi, kata Ferry, akan mencarikan solusi pembiayaan untuk pembuatan akta koperasi. Menurut dia, hal itu bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan notaris pembuat akta. “Operasional koperasi desa/kelurahan akan didukung dengan modul-modul pelatihan dan lain sebagainya,” ujar dia.

Ferry menyatakan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih di desa diharapkan mampu membantu pengentasan kemiskinan, mempersingkat rantai distribusi, serta melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online, rentenir, dan tengkulak.

Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia, Firdaus Putra, justru agak bersebrangan dengan klaim Wakil Menteri Koperasi itu. Menurut dia, pengaturan bisnis koperasi oleh pemerintah seperti Merah Putih ini bisa menimbulkan masalah. Musababnya, pemerintah mendikte jenis usaha koperasi desa, sehingga bisnis lembaga tersebut bisa mandek karena minim permintaan atau pengelolanya tak punya kemampuan menjalankan operasinya. “Potensi setiap desa juga berbeda,” kata dia, Ahad, 27 April 2025.

Firdaus mengatakan unit bisnis seperti gerai bahan pokok sepintas mudah didirikan dan dioperasikan. Tapi, mengingat bahwa kehadiran koperasi ini mengancam kelangsungan usaha toko atau serupa milik masyarakat di desa.

Karena itu, Firdaus mengatakan Koperasi Desa Merah Putih bakal lebih efektif jika diberi kebebasan menjalankan bisnis masing-masing tanpa diwajibkan menjalankan tujuh usaha yang ditetapkan pemerintah. “Seharusnya koperasi ini bisa membuka jiwa kewirausahaan pengurusnya. Pengurus bisa belajar membaca peluang dan mengembangkan bisnisnya lebih besar,” ujar dia.

Vindry Florentin berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Risiko dan Peluang Penjaminan Kredit Koperasi Desa
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |