Kementerian Pendidikan Tinggi Belum Copot Status ASN Guru Besar Farmasi UGM Pelaku Kekerasan Seksual

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum mencopot status aparatur sipil negara atau ASN guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, yang melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa.

Pilihan editor: Alasan Sesungguhnya Hasan Nasbi Mundur

Pendamping korban menyatakan korban hingga kini menunggu keputusan yang tegas dan adil dari Kemendiktisaintek berupa pencopotan status pelaku sebagai ASN. Sebulan lebih pemecatan terhadap Edy Meiyanto sebagai dosen UGM mencuat melalui pemberitaan media massa. Masalahnya, hingga kini, kata dia, belum muncul keputusan ihwal pencopotan status ASN.

“Kami ingin segera ada kepastian,” kata perempuan itu kepada Tempo, Kamis, 1 Mei 2025. Pendamping korban tidak mengizinkan namanya disebut.

Kemendiktisaintek sebelumnya meminta Rektor UGM membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian dan memastikan tim bekerja secara independen. Pemeriksaan pelanggaran disiplin itu berhubungan dengan status kepegawaian Edy ASN.

Rektor UGM telah memecat pelaku setelah terbukti bersalah. Pelaku melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan kementerian belum menerima hasil rekomendasi tim pemeriksa UGM. “Kami belum terima,” kata Chatarina dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Kementerian sebelumnya telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa yang beranggotakan atasan guru besar Fakultas Farmasi Edy Meiyanto. Kementerian, menurut dia, telah meminta pimpinan UGM memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tim pemeriksa dan orang yang diperiksa.

Pimpinan UGM, kata Chatarina, telah berkoordinasi dengan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut untuk memastikan tidak ada keberatan terhadap penunjukan anggota tim pemeriksa di lingkungan kampus.

Penunjukan tim itu, menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai aturan itu kewenangan kementerian bersifat terbatas terhadap kampus sehingga semua anggota tim berasal dari UGM.

Dalam proses pencopotan status ASN, kementerian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94. Chatarina menargetkan tim pemeriksa UGM selesai bekerja sebelum pekan keempat April 2025.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Andi Sandi Antonius menyebutkan Edy Meiyanto masih menerima gaji sebagai ASN karena belum ada keputusan final tentang pelanggaran disiplin kepegawaian. Andi Sandi melalui pesan WhatsApp tak menjelaskan kapan tim selesai bekerja dan menyerahkan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada kementerian.

Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S1, S2, dan S3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM ada 15 mahasiswa. Menurut korban, ada dua laporan korban berupa kekerasan verbal yang tidak dimasukkan oleh Satgas PPKS. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian.

Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata seorang korban.

Pelaku yang juga penceramah masjid itu memijat tangan, memegang rambut mahasiswa dari balik jilbab, memegang pipi dan wajah, dan mencium pipi mahasiswa di rumahnya. Semua korban mengenakan jilbab.

Di kampus, modusnya adalah menyuruh mahasiswa memeriksa tensi darah supaya dia bisa memegang tangan korban. Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto dan memaksa mahasiswa menghubungi di luar jam mengajar, bahkan saat malam.

Pemecatan sebagai dosen oleh UGM, kata korban, melegakan karena mereka tidak ingin korban semakin bertambah di Fakultas Farmasi. Para alumni Fakultas Farmasi yang menjadi korban menyambut baik pemecatan itu. Sebagian, kata dia mengekspresikannya dengan mengunggah pemberitaan media massa di akun media sosial mereka. “Kami merasa kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan ramai,” katanya.

Tempo dua kali mendatangi rumah Edy Meiyanto di kawasan Minomartani, Sleman untuk meminta konfirmasi mengenai tuduhan para korban. Namun, tak ada satu pun penghuni rumah muncul membukakan pintu. Tempo juga mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumahnya. Edy juga tak membalas pesan permintaan wawancara yang dikirim ke nomor teleponnya.

Tempo mendengar informasi bahwa kolega Edy Meiyanto memintanya agar tidak bicara ke publik. Edy juga sempat bepergian ke luar Yogyakarta setelah kasus kekerasan seksual itu ramai menjadi perbincangan publik. “Para pendukungnya meminta dia menahan diri,” kata seorang korban.

Pilihan editor: Asal-usul Munculnya Tuntutan Pemakzulan Gibran

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |