SEA Action Ingatkan UU BUMN Jangan Sampai Melemahkan KPK

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Anti-Corruption Syndicate (SEA Action) menyoroti kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi perihal penanganan perkara setelah adanya aturan dalam Undang Undang Badan Usaha Milik Negara yang menyebutkan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN bukan Penyelengara Negara. Menurut Chairman SEA Action M Praswad Nugraha, kewenangan KPK bersifat lex spesialis sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 jo UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, secara asas dan prinsip pengaturan tentang pelaksanaan tugas KPK tidak boleh di atur di dalam UU lain.

"UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara, tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara korupsi," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Praswad menjelaskan UU BUMN tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara korupsi karena memang ruangnya tidak di sana. Sampai dengan saat ini, tidak ada perubahan di dalam UU No. 30 tahun 2002 jo. UU No. 19 tahun 2019 yang mengatur KPK tidak bisa lagi menangani perkara yang berhubungan dengan Penyelenggara Negara. Sehingga aturan di dalam UU BUMN harus dikesampingkan dan tidak berlaku bagi KPK.

Tidak hanya itu, dia berpandangan bahwa definisi perihal penyelenggara negara juga secara lex spesialis diatur didalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. UU ini juga secara khusus mengatur soal penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, senapas dengan UU KPK yang memang mengatur tentang pelaksanaan tugas memberantas korupsi.

Tidak adanya perubahan apa pun di dalam UU tentang penyelenggara negara menjadikan UU 28 tahun 1999 tersebut, kata Praswad, sampai saat ini masih berlaku secara lex spesialis, tidak bisa dikesampingkan oleh UU yang mengatur tentang bisnis Korporasi. Justru yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau Memory Van Toelichting-nya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum.

Penguatan tata kelola BUMN sebagai entitas bisnis negara dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan, sehingga suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara. Padahal faktor utama yang menjamin agar bisnis negara tetap menguntungkan adalah apabila pengelolaannya bersih dari korupsi.

Dia menyebut sebesar apa pun keuntungan yang diperoleh BUMN akan menjadi sia-sia jika uang hasil keuntungannya dikorupsi, terlebih bila korupsi di level BUMN tidak bisa diproses perkaranya karena dilindungi oleh undang-undang BUMN, situasi ini akan semakin membuat Indonesia terpuruk.

Menurut dia, KPK dibuat untuk mendukung perbaikan tata kelola dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, harus tegak lurus dan konsisten menjalankan UU KPK, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK tidak wajib melaksanakan UU yang mengatur tentang bisnis korporasi. KPK adalah penegak hukum.

Dia mengingatkan jangan sampai perubahan legislasi ini menjadi sarana melemahkan posisi KPK dalam mendorong integritas bisnis. Bahkan, Praswad menyebut pada praktik di level regional Asia Tenggara, bahkan CPIB (KPK Singapura) lebih banyak menangani korupsi pada sektor swasta dibandingkan korupsi pada sektor publik. Di Malaysia, misalnya 1MDB adalah contoh korupsi terkait pengelolaan Sovereign Wealth Funds (SWF) yang ditangani oleh SPRM (KPK Malaysia). Artinya, risiko terhadap korupsi pada sektor swasta dan BUMN ini sangat tinggi sekali.

Apabila dibiarkan, kata dia, Indonesia akan kehilangan momentum untuk memastikan agar proyek strategis pemerintah, Danantara, dan BUMN untuk tetap memiliki safeguard yang mencegah penyimpangan. Intervensi penegakan hukum oleh KPK dalam pengawasan sangat diperlukan untuk memperkuat posisi Danantara dan BUMN pada masa depan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |