Satu Anggota GRIB yang Buron Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok Menyerahkan Diri

8 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang buron dalam kasus pembakaran mobil polisi dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok telah berhasil diamankan. Tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa hari terakhir.

"Inisial THS menyerahkan diri kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan penyerahan diri THS tersebut, tersisa dua nama yang masih polisi kejar. Wira menyatakan, Polda Metro Jaya terus berupaya untuk menangkap para pelaku secepatnya. "Sisa dua lagi, tapi tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan lagi," ucap Wira menambahkan. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan empat anggota organisasi masyarakat  Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti buron dalam kasus pembakaran mobil polisi dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. Para buron tersebut adalah THS, MS, VS alias T, dan RS. 

"Yang DPO tetap masih ada kaitannya dengan ormas tersebut," ujar Wira dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 21 April 2025.

Polda Metro Jaya elah berhasil meringkus buron berinisial MS saat yang bersangkutan mencoba kabur dengan menaiki kendaran umum menuju rumah kerabatnya di wilayah Pekanbaru. "Pelaku inisial MS ditangkap di daerah Kabupaten Siak, Kepulauan Riau," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 25 April 2025.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembakaran mobil polisi di Depok ini. Kelima tersangka tersebut adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, dan LS berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Kasus ini berawal saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok mencoba menangkap TS, Ketua Ranting GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Depok. Namun, upaya polisi saat itu mendapat perlawanan dari sejumlah anggota GRIB Jaya hingga berujung penganiayaan dan pembakaran mobil.

Para pelaku tersebut kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |