TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta menugaskan 1.050 petugas kebersihan untuk menangani sampah saat peringatan hari buruh atau May Day di Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Jumlah massa buruh yang turun ke lokasi diperkirakan sekitar 200 ribu orang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung untuk membersihkan sampah. “Kami menyiapkan 10 unit kendaraan penyapu jalan otomatis (road sweeper), 12 unit truk sampah anorganik atau jenis typer, 15 unit mobil lintas, 70 dust bin, 20 bus toilet, 600 buah kantong plastik serta 600 sapu lidi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menjelaskan, ribuan personel yang dikerahkan berasal dari lima Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi dan Unit Penanganan Sampah Badan Air. Petugas di lapangan akan menangani penumpukan sampah yang ada di lokasi. Petugas akan dibagi dalam dua shift, yaitu pada pukul 08.00 sampai 15.00 dan 13.00 hingga selesai.
Fasilitas kebersihan lain yang disediakan di lokasi adalah bus toilet di sejumlah titik dekat panggung utama dan jalur padat massa buruh. Semua sarana dan prasarana pendukung juga difokuskan di sekitar Monas, area kantong parkir yang terletak di Lapangan Banteng serta Kawasan Gelora Bung Karno.
Asep mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. “Mari sama-sama menjaga ruang publik yang dimiliki Kota Jakarta agar tetap bersih, nyaman, serta aman bagi seluruh warga,” tuturnya.
Dalam peringatan May Day hari ini, setidaknya ada enam tuntutan yang disampaikan oleh Partai Buruh, yaitu hapus pengalihdayaan, bentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja, wujudkan upah layak, lindungi buruh dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru, lindungi pekerja rumah tangga dengan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan berantas korupsi dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.