DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hadir sebagai saksi sidang praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menyatakan Amnesty International telah meneliti sejumlah teror yang dialami Andrie Yunus sebagai bukti yang akan diserahkan di persidangan ini.
“Akan kami susulkan hasil penelitian saya dan rekan-rekan setebal 156 halaman yang menjelaskan teror-teror kepada Andrie Yunus dan sejumlah rekan kerja Andrie Yunus,” ujar Usman Hamid kepada hakim tunggal Suparna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 saat melintas persimpangan di Jalan Talang, Jakarta Pusat. Dalam kesaksian di Pengadilan Militer, empat terdakwa dari anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI mengaku melakukan serangan karena sakit hati atas aksi Andrie menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI di Hotel Fairmont tahun lalu.
Usman Hamid yang juga hadir saat aksi di Hotel Fairmont itu mengatakan bahwa Andrie Yunus mendapatkan teror sekitar 1,5 jam setelah aksi tersebut. Teror terjadi melalui serangan terhadap akun media sosial dengan berbagai tuduhan, salah satunya menyebut Andrie sebagai antek asing.
Amnesty mencatat ada sekitar 31 media sosial yang menyerang akun Andrie. “Dari seluruh akun tersebut, 27 akun milik satuan militer dan satu akun partai politik, yakni Partai Gerindra," kata Usman saat ditemui usai sidang.
Tempo telah menghubungi Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Andre Rosiade untuk konfirmasi soal tuduhan melakukan teror terhadap Andrie Yunus setelah aksi di Hotel Fairmont. Namun, hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum merespons pertanyaan yang diajukan Tempo.
Adapun tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.
Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri, namun polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Pada akhirnya, penyidikan di Polda Metro Jaya pun dihentikan karena perkara dilimpahkan oleh polisi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian sudah tidak berwenang menangani kasus penyerangan terhadap Andrie. Polisi telah melimpahkan kasus tersebut ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
“Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan. Dan saat ini kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyatakan kecewa atas pelimpahan kasus yang mengancam nyawa sipil ke institusi militer. TAUD mengklaim tidak pernah diberi tahu secara resmi tentang penghentian penyidikan itu. “Dari surat-surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar anggota TAUD, Gema Gita Persada.

















































