loading...
Raja Charles III bebas membayar pajak warisan senilai jutaan dolar atas tanah Duchy of Lancaster karena aturan lama yang dirancang untuk melindungi kekayaan. Foto/People
INGGRIS - Raja Charles III bebas membayar pajak warisan senilai jutaan dolar atas tanah milik Duchy of Lancaster karena aturan lama yang dirancang untuk melindungi kekayaan Keluarga Kerajaan. Charles secara otomatis mewarisi tanah tersebut, yang bernilai lebih dari 652 juta pound sterling atau Rp13 triliun, setelah kematian ibunya, Ratu Elizabeth II.
Dilansir dari Foresight, Jumat (29/11/2024), berdasarkan hukum Inggris, Pajak Warisan dikenakan sebesar 40 persen untuk aset di atas ambang batas 325 ribu pound sterling atau setara dengan Rp6,5 miliar.
Namun, Charles tidak perlu membayar pajak tersebut karena ada aturan yang diperkenalkan oleh Pemerintah Inggris pada 1993. Di mana menyatakan bahwa Pajak Warisan tidak perlu dibayarkan atas pengalihan aset dari satu penguasa ke penguasa lain.
Perdana Menteri Inggris saat itu, Sir John Major, mengatakan keadaan kerajaan itu unik dan diperlukan pengaturan khusus. Ia menyatakan aset kerajaan berisiko dipangkas habis melalui pajak modal selama beberapa generasi.
Foto/People
Ia mengatakan kepada House of Commons bahwa ia yakin perlu melindungi independensi kerajaan. Pasalnya, ia tidak ingin mengurangi independensi mereka dengan cara apa pun.
Sementara itu, nota kesepahaman tentang perpajakan kerajaan dari 2013 menyatakan bahwa tidaklah tepat jika Pajak Warisan dibayarkan atas aset yang dimiliki oleh Ratu sebagai penguasa dan bukan sebagai individu pribadi.
Harta warisan Duchy of Lancaster menghasilkan pendapatan sebesar 24 juta pound sterling atau setara dengan Rp483 miliar dan memiliki aset senilai lebih dari 650 juta pound sterling atau Rp13 triliun, menurut catatan keuangannya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya