Purbaya Pastikan Kontrak Ekspor Batubara yang Sudah Berjalan Tetap Dihormati

1 hour ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kontrak ekspor batubara yang telah berjalan antara perusahaan dan pembeli internasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh kontrak yang sah dan dilakukan berdasarkan transaksi normal tetap akan dihormati selama proses transisi maupun setelah implementasi kebijakan berjalan.

"Perusahaan tentu akan menghormati kontrak masing-masing sejauh kontrak tersebut merupakan transaksi yang normal dengan harga acuan yang juga mengacu pada harga yang telah ditentukan," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Ahad (31/5/2026).

Pernyataan tersebut menjawab kekhawatiran pelaku pasar terkait perubahan mekanisme ekspor batubara setelah pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor untuk komoditas strategis.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang pada tahap awal mencakup batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Melalui kebijakan tersebut, ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui DSI guna memperkuat pengawasan, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan devisa hasil ekspor.

Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga akhir tahun. Dalam periode tersebut, eksportir masih dapat menjalankan ekspor seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada DSI.

Purbaya menjelaskan, pada tahap awal pemerintah belum mengubah mekanisme ekspor secara penuh. Seluruh dokumen ekspor masih dilaporkan oleh eksportir, sementara DSI berperan melakukan pemantauan melalui sistem yang telah disiapkan.

"Pada tahap pertama seluruh dokumen dilaporkan kepada PT DSI sehingga DSI dapat melakukan monitoring melalui sistem yang tersedia," katanya.

Menurut Purbaya, perubahan mekanisme akan dilakukan secara bertahap seiring hasil evaluasi dan kesiapan sistem DSI. Pemerintah memberikan waktu transisi agar pelaku usaha memiliki ruang yang cukup untuk menyesuaikan proses bisnis dan hubungan dagang yang telah berjalan.

"Nanti tahapan berikutnya akan dievaluasi dalam waktu tiga bulan, termasuk memperhitungkan kesiapan sistem PT DSI itu sendiri," ujarnya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Namun demikian, Purbaya menegaskan kepastian usaha tetap menjadi perhatian utama pemerintah agar perubahan tata kelola ekspor tidak mengganggu arus perdagangan maupun kontrak dagang yang sudah ada.

Dengan pendekatan bertahap tersebut, pemerintah berharap penguatan tata kelola ekspor batubara dapat berjalan tanpa mengganggu hubungan komersial antara produsen nasional dan pembeli di pasar internasional.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |