PT Lintasarta Merespon Penyidikan Korupsi PDNS Komdigi oleh Kejari Jakarta Pusat

11 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - PT Lintasarta merespon penyidikan kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital, periode 2020-2024. Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana mengatakan pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap koperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar dia melalu pesan singkat, Jumat, 25 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dahlya menegaskan, perusahaannya akan mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyidikan. Ia mengklaim perusahaannya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. "Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

PT Lintasarta merupakan perusahaan yang 5 tahun berturut-turut ikut dalam proyek pengelolaan PDNS di Kementerian Kominfo. Jaksa menyebut kemenangan PT Lintasarta dalam setiap tender diperoleh dengan cara melawan hukum, yakni dengan pengondisian antara pejabat Komdigi dengan sebuah perusahaan swasta. Jaksa memperkirakan kerugian kasus ini mencapai Rp 500 miliar.

Kejari Jakpus mengusut kasus ini setelah Pusat Data Nasional mengalami serangan ransomware pada Juni 2024. Akibat serangan itu, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan lumpuhnya server milik pemerintah itu karena PT Lintasarta selaku perusahaan yang memenangkan proyek komputasi awan, menggandeng perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301.

Nilai kontrak PT Lintasarta untuk mengelola layanan komputasi awan milik Komdigi pada 2024 adalah Rp 256,5 miliar. Di tahun sebelumnya mereka juga yang mengelola proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp 350 miliar. 

Pada 2022, Lintasarta juga memenangkan proyek di Komdigi. Jaksa menyebut pada tahun itu ada syarat tertentu yang dihilangkan, sehingga Lintasarta memenangi tender. Nilai kontraknya Rp 188,9 miliar. 

Di 2021, mereka juga memenangi tender dengan nilai kontrak Rp 102,6 miliar. Lintasarta juga menang tender pada 2020 dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. Sebagai informasi, total pagu anggaran proyek pengadaan barang, jasa dan pengelolaan PDNS 2020-2024 mencapai Rp 958 miliar.  

Jaksa telah menggeledah kantor Lintasarta pada 13 Maret lalu. Saat itu jaksa juga menggeledah sebuah ruangan di Kantor Kementerian Komdigi yang sebelumnya digunakan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Bani menyebut penyidikan masih berjalan dan 70 lebih saksi sudah diperiksa. 

Jaksa juga telah menggeledah kantor dan gudang Lintasarta di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 205. Penyidik juga menggeledah sebuah rumah pejabat Komdigi di Duren Sawit, Jaktim dan Kantor BDx Data Center di Tangerang, Banten. Perusahaan ini disebut Bani bermitra dengan Lintasarta untuk proyek pengelolaan PDNS. 

Sampai hari ini Kejari Jakpus belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi PDNS ini. Namun, Bani mengaku pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka. “Dalam waktu dekat diumumkan,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Jumat, 25 April 2025. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |