Program Seratus Hari: Ditjen Pesantren Harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga

46 minutes ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said menyiapkan sejumlah program prioritas dalam 100 hari pertama setelah dilantik sebagai Dirjen Pesantren pertama di Indonesia. Salah satu fokusnya adalah mengharmonisasi program dan anggaran lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat dukungan terhadap pesantren.

Basnang mengatakan, program 100 hari tersebut merupakan amanah Menteri Agama Nasaruddin Umar yang perlu segera diterjemahkan dalam langkah konkret. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga yang memiliki program maupun anggaran terkait pesantren.

“Yang kami planning kan adalah pertama kita nanti akan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga. Seperti apa nanti kementerian dan lembaga yang lain memiliki anggaran untuk pesantren,” ujar Basnang saat ditemui dalam acara "Peluncuran Program Pesantren Nyaman Belajar 2026" bersama Baznas di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut dia, koordinasi tersebut penting agar program yang dimiliki Kemenag dapat berjalan selaras dengan program kementerian/lembaga lainnya. Dengan demikian, dukungan terhadap pesantren tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat saling melengkapi.

Basnang mencontohkan sinergi dengan Kementerian Koperasi. Ia mendorong agar koperasi pesantren dapat dihubungkan dengan Koperasi Merah Putih sehingga terjadi hubungan timbal balik antara kebutuhan pesantren dan produk yang dihasilkan pesantren.“Misalnya di Kementerian Koperasi, kan banyak koperasi kita. Utamanya nanti kita akan disambungkan Koperasi Pesantren dengan Koperasi Merah Putih,”kata dia.

Melalui skema tersebut, kebutuhan pesantren diharapkan dapat dipenuhi melalui Koperasi Merah Putih. Sebaliknya, produk-produk yang dihasilkan pesantren juga berpeluang menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan koperasi tersebut.

Selain lintas kementerian/lembaga, Basnang menjadikan pemerintah daerah sebagai sasaran koordinasi berikutnya. Kemenag, kata dia, mencatat terdapat sekitar 20 provinsi yang telah memiliki peraturan daerah tentang pesantren. Selain itu, hampir 70 kabupaten/kota juga disebut telah memiliki perda serupa.

Namun, Basnang menilai keberadaan regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan melihat sejauh mana dukungan anggaran bagi pesantren benar-benar tersedia. Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap implementasi perda pesantren di daerah.

“Pertanyaannya apakah benar-benar perda itu sudah memiliki budget atau tidak? Nah sekarang kita kira-kira mau meng-crosscheck itu seperti apa,” kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |