Komnas Haji Ingatkan Skema BPIH 40:60 Berpotensi Kuras Dana Haji  

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengingatkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/ 2027 M dengan porsi 60 persen ditopang nilai manfaat dana haji berpotensi menguras keuangan haji. Untuk itu, Komnas Haji dan Umrah meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali komposisi pembiayaan BPIH, karena skema 40 persen biaya dibebankan kepada jamaah dan 60 persen ditopang nilai manfaat dana haji perlu dikaji dengan mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan BPIH 1448 H/ 2027 M sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar 40 persen atau Rp 42.936.068,81, sedangkan 60 persen atau Rp 64.404.103,21 ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mustolih mengatakan, penetapan BPIH perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama hak jamaah haji yang masih berada dalam masa tunggu. Saat ini, jumlah jamaah dalam daftar tunggu telah mencapai sekitar 5,5 juta orang.

"Karena itu komposisi kemarin yang diusulkan oleh Kementerian Haji dengan postur 40:60 itu, 40 persen dibayar oleh atau dibebankan kepada calon jamaah haji dan 60 persen di-handle oleh BPKH, kami berharap ini bisa dipertimbangkan," kata Mustolih kepada Republika, Selasa (15/9/2026).

Dia menegaskan, persoalan tersebut bukan berarti pihaknya tidak menginginkan biaya haji yang lebih murah bagi jamaah yang berangkat. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan rasio keuangan BPKH.

"Bukan kita tidak suka dengan biaya haji murah bagi jamaah haji yang dibayar oleh jamaah haji berangkat, tapi perlu mempertimbangkan sustainability kemampuan keuangan dan rasio keuangan daripada BPKH," ujarnya.

Mustolih menilai, apabila skema 40:60 tersebut tetap diterapkan, keberlanjutan keuangan haji berpotensi terdampak. Sebab, dana haji akan banyak terserap untuk menopang porsi 60 persen biaya penyelenggaraan haji.

"Karena apabila masih polanya masih 40:60, saya kira memang akan mempengaruhi sustainability atau keberlanjutan keuangan haji, karena dana haji akan banyak terkuras oleh skema 60:40 tersebut," ujarnya.

Bahkan, dia mengingatkan skema tersebut dalam waktu dekat dapat membuat posisi keuangan haji yang dikelola BPKH mengalami defisit. Kondisi tersebut, kata dia, tidak diinginkan karena penyelenggaraan ibadah haji akan terus berlangsung pada tahun-tahun berikutnya.

"Bahkan saya kira dalam waktu dekat bisa kemudian menjadikan posisi keuangan haji di BPKH menjadi defisit, tentu ini tidak kita inginkan karena masih ada setelah musim haji nanti 2027, masih ada ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," katanya.

Menurut Mustolih, keberlanjutan keuangan haji juga berkaitan dengan hak jamaah yang akan berangkat pada tahun-tahun mendatang. Jamaah yang akan menunaikan ibadah haji pada 2028, 2029, dan seterusnya hingga mereka yang masih menunggu keberangkatan dalam jangka waktu panjang tetap perlu mendapatkan porsi subsidi yang rasional.

"Dan bagaimana nanti jamaah haji berikutnya 2028-2029 dan seterusnya sampai mereka yang menunggu 26 tahun mendatang itu juga mendapatkan porsi subsidi yang rasionalitasnya juga tidak jauh berbeda," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |