Prabowo Tambah Satu Kedeputian dalam Struktur BNPT

8 hours ago 5

PRESIDEN Prabowo Subianto menambah kedeputian dalam struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang BNPT yang diteken pada 9 Februari 2026, Prabowo merombak jumlah deputi BNPT yang awalnya tiga menjadi empat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Struktur BNPT baru tertuang dalam Pasal 7. Di dalamnya terdapat Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Deradikalisasi, Deputi Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, dan Deputi Kerja Sama Internasional.

Struktur ini berubah dari susunan lama dalam organisasi BNPT. Sebelumnya lembaga penanganan terorisme itu memiliki tiga kedeputian yang meliputi Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi; Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan; serta Deputi Kerja Sama Internasional.

Setelah penerbitan perpres baru, kedeputian BNPT yang mempertahankan nomenklatur lama hanya Deputi Kerja Sama Internasional. Sementara tiga lainnya memiliki nomenklatur baru.

Dalam beleid tersebut, tugas Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi dijelaskan sebagai menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.

Sementara Deputi Bidang Deradikalisasi bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.

Selain itu, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.

Terakhir, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di level lintas perbatasan.

Perpres BNPT dikeluarkan Prabowo bersamaan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029 (Perpres RAN PE). Dokumen itu membahas strategi menghadapi ancaman ekstremisme yang berpotensi menjadi terorisme.

Melalui Perpres RAN PE, Prabowo menetapkan RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama periode empat tahun, yaitu dari 2026 hingga 2029.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |