Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi

2 months ago 30

Selasa, 19 November 2024 - 17:06 WIB

loading...

Prabowo Ajukan RUU Perampasan...

Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan RUU Perampasan Aset masuk urutan kelima Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Foto/istimewa

SURABAYA - Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal kuat pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis. Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi.

“Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno di Surabaya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga

Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Bahas RUU Perampasan Aset

Sebagaimana diberitakan pada Senin, 18 November 2024 Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat mendatangi rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan telah meletakkan usulan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada prolegnas periode sebelumnya, namun pembahasan itu terganjal dinamika politik hingga akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.

Baca Juga

Perampasan Aset Tindak Pidana dan Pembuktian Terbalik

Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam prolegnas agar RUU tersebut dapat dibahas hingga akhirnya bisa disetujui untuk disahkan sebagai UU oleh DPR.

Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, RUU Perampasan Aset adalah elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

Model ini, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Paslon Fifian Adeningsi...

5 menit yang lalu

Debat Pilgub Jatim,...

21 menit yang lalu

Sinergi Bea Cukai-Polri...

23 menit yang lalu

Perkuat Solidaritas...

58 menit yang lalu

Bareskrim Polri Bongkar...

1 jam yang lalu

LBH Gema Keadilan Desak...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |