Polres Maros Tangkap Petta Bau, Pendiri Tarekat Ana Loloa, dan Pengikutnya

1 day ago 1

TEMPO.CO, Makassar - Polres Maros, Sulawesi Selatan, menahan Petta Bau (59), selaku pimpinan dan pendiri Pangissengang (ilmu) Tarekat Ana Loloa. Perempuan itu diduga mengajarkan aliran sesat kepada masyarakat setempat.

"Ada lima orang ditangkap dan sudah ditahan, satu di antaranya pimpinannya, Petta Bau," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Inspektur Satu (Iptu) Aditya Pandu, Selasa, 1 April 2025, seperti dilansir dari Antara.

Polisi telah memeriksa kelima orang itu secara intensif. Polisi juga masih mendalami ajaran yang diduga sesat dan diajarkan kepada masyarakat di Maros.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan Petta Bau dan kelompoknya itu berdasarkan laporan masyarakat. Mereka menduga ilmu yang diajarkan Petta menyimpang dari ajaran Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros juga telah mengeluarkan fatwa tentang Tarekat Ana Loloa.

"Awalnya ini dari keresahan masyarakat sekitar tentang aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa. Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Tarekat Ana Loloa adalah aliran sesat," kata Aditya. 

Petta Bau bersama pengikutnya sempat pergi keluar kota selama beberapa bulan setelah mendapat respons penolakan dari masyarakat dan MUI Maros. Akan tetapi, mereka kembali ke Maros dan menempati markasnya di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. "Pendiri dari Tarekat Ana Loloa itu dan empat orang lainnya dijemput polisi di rumah milik warga setempat pada Sabtu lalu. Barang bukti, berupa senjata tajam jenis keris dan aksesorisnya yang disebut pusaka, sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Maros tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aliran Tarekat Ana Loloa ini diduga mengajarkan ajaran sesat dengan menambahkan Rukun Islam menjadi 11, padahal Nabi Besar Muhammad SAW mengajarkan Rukun Islam hanya lima. Petta Bau juga mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. 

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto Marzuki mengatakan, ada beberapa ajaran tarekat itu yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti Rukun Islam ada 11 dan kewajiban beli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. Aliran itu juga mewajibkan pengikutnya menunaikan ibadah haji di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulsel, bukan ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.

"Pengikutnya wajib beli pusaka, karena akan dipakai selama di akhirat nanti. Naik haji katanya tidak sah di Tanah Suci Makkah, kecuali di tanah Gunung Bawakaraeng," kata Marzuki.

Petta Bau melarang pengikutnya membangun rumah karena uang itu harus digunakan untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga. "Alasannya, mau kiamat dan uang mereka untuk beli pusaka sebagai bekal di akhirat," ujarnya.

Pilihan Editor: Cara Rutan Salemba agar Napi Tak Kabur Saat Kunjungan Lebaran

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |