Polres Magelang Kota amankan seorang pria diduga lakukan pelecehan..
REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG, – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (47), warga Kabupaten Temanggung. Pria tersebut diduga kuat melakukan aksi pelecehan seksual di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang. Penangkapan ini dilakukan setelah video rekaman aksi terduga pelaku viral di media sosial.
Kasatres PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik setelah video tersebut beredar luas. "Polisi selanjutnya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Magelang Kota," ujarnya di Magelang, Kamis.
Kronologi dan Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi dugaan pelecehan tersebut terjadi di dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Ahmad Yani dan area kampung Nambangan, Kota Magelang. Peristiwa ini diduga menyasar perempuan yang sedang berada di ruang publik. Hingga kini, modus dan rangkaian kejadian secara detail masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan seluruh fakta serta kemungkinan adanya korban lain.
Setelah identitas MA berhasil dikantongi, petugas segera melakukan pencarian dan akhirnya mengamankan pelaku di wilayah Temanggung. AKP Riana menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Ancaman Hukuman dan Himbauan Polisi
Atas perbuatannya, MA terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 281 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun. Namun, ancaman hukuman tersebut akan bertambah karena hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa MA merupakan seorang residivis.
"Setelah kami dalami, ternyata tersangka (MA) ini adalah residivis. Kami akan kenakan juga pasal lainnya, sehingga nanti kemungkinan akan jadi 5 tahun 4 bulan kurungan penjara," tegas AKP Riana.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau pernah menjadi korban dugaan tindakan serupa agar tidak ragu untuk segera melapor kepada aparat kepolisian.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 days ago
10














































