Pantau Kargo Udara, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 60 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Papua Pegunungan

3 hours ago 3

Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam enam koli paket.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bea Cukai Jayapura menggagalkan dua kali pengiriman rokok ilegal melalui jalur kargo udara dari Sentani menuju wilayah Papua Pegunungan dengan total barang bukti sebanyak 68.820 batang. Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam enam koli paket yang akan dikirim ke Oksibil dan Wamena melalui Regulated Agent di Bandara Internasional Sentani.

Pada penindakan pertama (31/8/2026), Bea Cukai Jayapura melakukan pemeriksaan terhadap dua koli paket yang dicurigai berisi rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman BKC HT ilegal melalui perusahaan jasa transportasi (PJT).

Hasil pemeriksaan menemukan 709 bungkus atau sekitar 14.140 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek, antara lain Dolar, Este Mild, Gudang Tujuh Sembilan, Humer, KJR Bold Joss, KJR Mild, Lexi, Manchester, Marbol, Marbol Melon Ice, New Mercy, San Marino, Sembodo, dan Smith. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Paket dengan berat sekitar 12 kilogram itu sedianya dikirim dari Sentani menuju Oksibil menggunakan kargo udara.

Tak hanya itu, besoknya pada Selasa (1/9/2026), petugas kembali menemukan empat koli paket yang berisi 3.040 bungkus atau sekitar 54.680 batang rokok tanpa pita cukai jenis SKM. Paket dengan berat sekitar 17 kilogram tersebut direncanakan dikirim dari Sentani menuju Wamena melalui salah satu Regulated Agent di Bandara Internasional Sentani.

Dengan demikian, dari dua penindakan tersebut Bea Cukai Jayapura mengamankan 3.749 bungkus atau sekitar 68.820 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp102,9 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp51,77 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pengawasan pada titik distribusi merupakan strategi penting untuk mencegah peredaran BKC ilegal, terutama melalui jalur pengiriman barang dan kargo udara.

“Pengawasan tidak hanya hadir saat barang memasuki wilayah Papua, tetapi juga kami perkuat pada titik-titik distribusi yang menjadi jalur pergerakan barang menuju daerah lain. Hal ini penting untuk mendeteksi dan menghentikan peredaran rokok ilegal sedini mungkin sebelum sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Terhadap barang hasil penindakan, Bea Cukai Jayapura melakukan penelitian dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Dengan pengawasan yang semakin kuat dan sinergi yang berkesinambungan dengan para pemangku kepentingan, kami berharap peredaran BKC ilegal di wilayah Papua dapat terus ditekan,” pungkas Fungki.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |