Polisi Ungkap Motif Suami Tinggalkan Istri dan Bayi 4 Bulan di Jalur Mudik Tasikmalaya

20 hours ago 5

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menemukan Ade Candra Gunawan, suami yang meninggalkan istri beserta bayinya berumur 4 bulan, di jalur mudik Selatan Jawa Barat.

Ade diketahui merupakan seorang guru Sekolah Dasar di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. "Yang bersangkutan (Ade) ternyata langsung kembali ke rumah setelah kejadian dari Tasik," ujar Kapolres Kota Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi, Ahad, 6 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada Selasa pagi, 1 April 2025, Dede Ruyanti, 35 tahun beserta anaknya yang baru berumur 4 bulan, ditemukan polisi di Mesjid Besar Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Ia, tengah kebingungan karena ditinggalkan suaminya setelah melakukan perjalanan dengan sepeda motor dari desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Senin, 31 Maret 2025.

Menurut Faruk, tujuan perjalanan Ade ke Tasikmalaya, untuk mendatangi rumah mertuanya. Namun entah mengapa, Ade mengurungkan niatnya dan meninggalkan istrinya di Mesjid. Berdasarkan informasi yang didapatkan polisi, Ade dan Dede kerap bertengkar karena perselisihan keluarga. "Dede ini diduga istri sirinya Ade, sedangkan Ade sendiri telah berkeluarga dan memiliki anak," ujarnya. 

Keberadaan Dede ini sudah tidak lagi diterima Ade beserta keluarganya. Bahkan saat polisi mengantarkan Dede, orang tua Ade sempat menolaknya. Polisi pun dibantu aparat desa setempat melakukan mediasi, hingga akhirnya Ade mau menerima Dede tinggal sementara waktu. 

Faruk mengaku, hingga saat ini pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini. Polisi pun belum melakukan pemanggilan terhadap Ade karena telah menelantarkan istri dan bayinya. Alamat Dede di Tasikmalaya pun masih ditelusuri. "Kami tunggu perkembangannya, karena ini menyangkut masalah keluarga juga," ujar Faruk.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, Ato Rinanto, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Alasannya karena perbuatan Ade menelantarkan bayinya di jalur mudik telah melanggar undang-undang perlindungan anak. "Terlepas ibunya istri siri, tapi anak tetap harus dilindungi dan mendapatkan haknya," ujar Ato.

Ato mengaku akan berkoordinasi dengan KPAI Daerah Bandung, untuk melakukan pendampingan baik terhadap Ibu maupun anaknya. Pendampingan hukum juga akan diberikan KPAI bila Dede mau melanjutkannya ke ranah Pidana.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |