Polisi Telusuri Aliran Uang Judi Online ke Firman Hertanto dari Laporan Intelijen PPATK

3 hours ago 1

Firman Hertanto alias Aseng menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online. Aliran dana berasal dari dua domain judi online DAFABET dan AGEN138.

15 Mei 2025 | 09.08 WIB

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online, Firman Hertanto alias Aseng, menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 14 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online, Firman Hertanto alias Aseng, menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 14 Mei 2025. Tempo/Nabiila Azzahra A

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Firman Hertanto alias Aseng digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan, terungkap bahwa polisi menelusuri aliran uang hasil judi online ke rekening Firman melalui laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Penyelidik Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Syaiful Hadi, menjadi saksi dalam sidang tersebut. “Saya mendapatkan informasi itu berdasarkan laporan intelijen dari PPATK,” kata Syaiful di ruang sidang PN Jakarta Utara, Rabu, 14 Mei 2025.
 
Berdasarkan laporan tersebut, ia menyelidiki domain judi online AGEN138 dan DAFABET, yang menurutnya berisi beberapa permainan termasuk judi bola. Ia mendapati beberapa nomor rekening tercantum di dua domain tersebut, dan menemukan aliran transaksi dari rekening-rekening itu pada akhirnya sampai ke kantong Firman.
 
Adapun rekening-rekening yang ia temukan adalah atas nama Margaret Remadja, Neilsen, dan Rico Fransisco. Dari rekening tersebut, terjadi penarikan cek tunai oleh Adi Setiawan dan Gandi Putra Tan. “Setelah cek tersebut ditarik tunai, kemudian disetorkan kepada Firman Hertanto,” ujar Syaiful.
 
Uang yang masuk ke rekening Firman diduga dikirimkan ke PT Antar Jaya Putra. Firman menjabat komisaris utama di perusahaan tersebut, sementara putranya yang bernama Rico Hertanto berperan sebagai direktur.
 
Setelah menemukan berita transaksi dari para pemain judi online ke rekening-rekening penabung, penyelidik Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Setelah kami melakukan investigasi dan interview terhadap Komdigi, ternyata DAFABET dan AGEN138 itu merupakan website yang telah diblokir sebelumnya oleh Komdigi,” ucap Syaiful.
 
Syaiful tidak ingat jumlah transaksi yang mengalir dari rekening-rekening penabung hingga ke PT Antar Jaya Putra. Namun ia yakin di dalam laporan PPATK pada 2020–2022 itu tercantum nomor rekening Firman dan PT Antar Jaya Putra.
 
Kuasa hukum Firman berulang kali bertanya kepada Syaiful apakah dia telah meminta klarifikasi kepada Firman tentang temuannya. Syaiful berulang kali menjawab tidak. Alasannya karena penelusuran yang ia lakukan adalah di tahap penyelidikan. Timnya hanya berfokus pada rekening atas nama Margaret, Nielsen, dan Rico.
 
“Artinya terdakwa tidak pernah diundang?” tanya kuasa hukum untuk memastikan.
 
“Tidak ada,” jawab Syaiful
 
“Meski dalam laporan asli (PPATK) disebutkan (nama Firman), saudara tidak mengundang?” kata kuasa hukum.
 
“Tidak,” kata Syaiful.
 
Munculnya Kasus Firman

Sebelumnya, kasus pencucian uang hasil bisnis judi online yang diduga digawangi Firman mencuat saat polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim menetapkan Firman sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang judi online pada 16 Januari 2025.
 
Dia diduga menggunakan uang judi online saat membangun Hotel Aruss. Saat konferensi pers pada Januari lalu, polisi menampilkan barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar hasil judi online.
 
Saat ini jaksa telah mendakwa Firman menerima dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola pada 2020 hingga 2022 sebanyak Rp 402,8 miliar. 
 
Dalam sidang dakwaan pada Selasa, 6 Mei 2025, jaksa menyebut Firman menggunakan modus usage of large amounts of cash, yaitu memanfaatkan uang tunai dalam jumlah besar untuk mempermudah proses pencucian uang.
 
Firman juga menggunakan modus structuring, yaitu dengan sengaja memecah sejumlah uang menjadi beberapa bagian kecil agar tidak terdeteksi atau dilaporkan, alih-alih menyetorkan seluruh jumlah tersebut dalam satu transaksi.
 
Tak hanya itu, Firman memakai modus tarik-setor untuk menyamarkan jejak aliran dana hasil judi online. Dalam skema ini, uang tidak benar-benar diambil secara fisik dari bank, melainkan langsung disetorkan kembali ke rekening lain, biasanya milik bandar. Proses penarikan dan penyetoran ini dilakukan oleh orang yang sama, yang merupakan orang kepercayaan sang bandar, dan biasanya dilakukan pada hari yang sama.
 
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 73,7 miliar digunakan secara bertahap untuk membayar jasa kontraktor pembangunan Hotel Aruss yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin No. 116, Semarang, Jawa Tengah. “Seolah-olah uang tersebut bukan berasal dari kejahatan atau tindak pidana,” tertulis dalam dakwaan dikutip lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Jaksa mengatakan, Firman secara bertahap menerima duit hasil pencairan cek soal judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total dana tersebut, Rp 100 miliar kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra.
 
Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firman Hertanto dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

M. Rizki Yusrial dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Oke Gas, Hercules

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |