Polisi Tangkap 2 Pencuri Rel Kereta di Lampung

8 hours ago 1

KEPOLISIAN Resor Way Kanan menangkap dua pencuri besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pencurian tersebut menyebabkan PT KAI mengalami kerugian materi sebesar Rp 670 juta.

Kedua tersangka berinisial AL (30 tahun) dan PY (55 tahun). “Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua pria yang mencuri 46 batang rel kereta api,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

AL dan PY diduga mencuri besi rel kereta api di perlintasan Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. PT KAI sebelumnya menumpuk rel baru di lokasi tersebut sebanyak 30 batang dengan total panjang 812 meter.

Pada Jumat, 10 April 2026, pekerja berinisial AG yang kemudian menjadi pelapor melakukan pengecekan di lokasi. Ia mendapati 25 batang rel dengan panjang 706 meter telah hilang. “Pelapor kemudian menyisir lokasi sekitar, tetapi tidak menemukan rel tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan Inspektur Polisi Satu Prayugo Widodo.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memotong besi rel, lalu mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual kembali. Pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak manajemen dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

PT KAI melalui pelapor juga melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan. Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp670 juta. Polres Way Kanan menangkap kedua pelaku pada Ahad, 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi, menangkap tersangka, dan menyita barang bukti untuk dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Colt Diesel dan 46 potongan besi rel kereta api dengan panjang sekitar 2 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 135 dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup. “Para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 477 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Prayugo.

Pilihan Editor: Risiko Hukum Alih Fungsi Lahan Kereta untuk Rumah Susun

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |