TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menyerahkan kasus yang melibatkan seleb TikTok sekaligus penari Vadel Badjideh ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Vadel sebelumnya menjadi tersangka tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani berinisial LM.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo mengatakan, berkas perkara Vadel telah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas sudah kami nyatakan lengkap pada hari ini," ucap Haryoko kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan akan segera menyusun dakwaan terkait dengan perkara Vadel tersebut. Haryoko sudah menunjuk dua jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. "Sampai nanti saatnya kami limpahkan ke pengadilan," kata Haryoko.
Menurut Haryoko, Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vadel juga dikenakan Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU Kesehatan dan Pasal 348 KUHP.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Vadel dari saksi menjadi tersangka usai pemeriksaan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu. Vadel diduga telah melakukan pemaksaan aborsi dan persetubuhan anak.
Selama menjalin hubungan kekasih, Vadel dan LM disebut sudah berhubungan layaknya suami istri di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, apartemen Lexington Residence dan Bintaro Park View, Pesanggrahan.
Dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Oleh karena itu, Nikita Mirzani selaku ibu kandung LM kemudian melaporkan Vadel Badjideh terkait dengan dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan Nikita itu teregister dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita, Vadel, dan LM kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Amelia Rahima Sari ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini