Polisi Diminta Hentikan Kasus Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polri diminta untuk menghentikan kasus mahasiswa ITB berinisial SSS yang jadi tersangka karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan presiden Joko Widodo. Permintaan itu disampaikan koalisi masyarakat sipil hingga ahli hukum pidana.

Saat ini Badan Reserse Kriminal Polri tengah menangguhkan penahanan terhadap SSS. Namun, menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Polri seharusnya menyudahi penyelidikan kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mendesak polisi menghentikan. Segera bikin SP3 alih-alih hanya penangguhan penahanan," ujar Isnur saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut Isnur penahanan terhadap SSS merupakan bentuk kriminalisasi terhadap orang yang menyampaikan kritik yang dijerat dengan pasal karet Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE). 

Isnur berujar meme yang menggambarkan Prabowo-Jokowi berciuman tidak memenuhi unsur kesusilaan yang ditetapkan, yaitu hubungan seksual, ketelanjangan, hingga menunjukkan alat kelamin. "Dalam konteks kritik, gambar ciuman antar kepala negara itu sangat banyak dilakukan oleh banyak aktivis di berbagai dunia," ucapnya.

Selain itu, ia juga menilai polisi tidak bisa serta merta mengenakan pasal pencemaran nama untuk menjerat kritik yang dibuat dengan kecerdasan buatan itu. Sebab, kata Isnur, Mahkamah Konstitusi sangat membatasi penggunaan pasal tersebut agar pemerintah atau korporasi tidak semena-mena melakukan kriminalisasi. 

Alasan lain desakan penghentian kasus itu adalah polisi dinilai tidak menggunakan pendekatan yang diatur di Surat Keputusan Bersama UU ITE yang disetujui oleh Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. 

"Tidak ada pemanggilan, tidak ada klarifikasi, langsung penangkapan dan penahanan. Jelas di sini kita melihat ada tindakan yang berlebihan, tindakan yang semena-mena dari Bareskrim Polri," kata Isnur. Padahal seharusnya, menurut Isnur, penggunaan UU ITE sebagai dasar pidana merupakan alternatif terakhir. 

Selain YLBHI, Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menuntut polisi mengentikan penyelidikan terhadap kasus SSS. Usman Hamid menilai penangguhan mahasiswa itu tetaplah keliru. 

"Penangguhan itu jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut salah secara hukum, namun karena memicu kontroversi maka proses hukumnya ditangguhkan," ujar Usman saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025. 

Usman meyakini kritik lewat meme itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga penangkapan terhadap mahasiswa perempuan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) juga tak berlandasarkan hukum.

Menurut Usman, tindakan yang harus dilakukan oleh polisi ialah membebaskan mahasiswa SSS tanpa syarat apapun. Pembebasan itu pun, kata Usman, harus dilakukan atas dasar tidak ada tindakan kriminal yang ditemukan dalam aktivitas digital SSS yang dijadikan bukti penahanan.

Kalangan akademikus pun menilai polisi harus menyudahi penyelidikan terhadap SSS. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, meyakini penangguhan penahanan terhadap SSS tidak tepat. "Harus dibebaskan tanpa syarat. Prosedurnya bisa melalui SP3," katanya saat dihubungi pada Senin. 

Ia meyakini penahanan mahasiswa SSS yang dijerat dengan pasal kesusilaan UU ITE itu tidak memiliki alasan memadai. Herdiansyah juga mendorong penegak hukum untuk melihat meme Prabowo-Jokowi berciuman itu sebagai bentuk karya seni.

Mengingat SSS merupakan mahasiswa Fakultas Seni Fupa dan Desain (FSRD) ITB, Herdiansyah mendesak agar polisi menelisik intensi yang dimaksud SSS alih-alih mengenakan pasal kesusilaan yang dinilai melanggar UU ITE. 

"Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah buah dari kebebasan berespresi dan niatnya memberikan pesan kepada publik bahwa ada keintiman yang berlebih dan tidak wajar," ucapnya memberi analisis.

Bareskrim Polri menangkap mahasiswa SSS di tempat kosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Mei 2025. Polisi lalu menahannya sejak 7 Mei 2025 dengan menjerat dengan pasal kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi (UU ITE). Polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1). 

Bareskrim kemudian menangguhkan penahanan itu pada 11 Mei 2025 atas dasar permohonan dari SSS, orang tua, kuasa hukum, serta ITB. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengajukan diri menjadi penjamin agar SSS tidak lagi ditahan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa.  "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Ahad malam.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Cara Kerja Biometrik Mata Worldcoin untuk Dompet Digital

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |