TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang dua anggota Partai NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemanggilan terhadap keduanya untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ya, dua saksi tersebut mengirimkan surat konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang," ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah tidak datang pada pemeriksaan sebelumnya. KPK memanggil dua anggota Komisi XI DPR RI itu pada Rabu, 30 April 2025.
KPK belum memastikan kapan pemanggilan Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah akan dilayangkan. "Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang maupun penjadwalan ulang kepada saksi tersebut, tapi kapannya belum disampaikan," kata Tessa.
Dalam kasus korupsi dana Program Sosial BI dan OJK ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan akan segera menetapkan tersangka baru. Namun, dia masih enggan membeberkan siapa tersangka baru pada kasus tersebut. "Ada saatnya, nanti segera ditetapkan," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK. Meski begitu, lembaga antirasuah ini belum mengungkap identitas serta instansi dari kedua tersangka tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan kedua tersangka diduga menerima sejumlah uang dari program sosial BI. "Dari beberapa bulan yang lalu, kami telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 17 Desember 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi sehari setelah KPK melakukan penggeledahan di Gedung BI, yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen. Beberapa di antaranya, ditemukan di ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.
Pada saat itu, Rudi mengatakan KPK berencana mendalami barang bukti yang diperoleh melalui proses pemeriksaan lanjutan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya masalah dalam penggunaan dana tanggung jawab sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan karena tidak sesuai peruntukannya. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dana dari Program Sosial Bank Indonesia diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Asep mencontohkan bahwa dana corporate social responsiblity Bank Indonesia yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan pembangunan fasilitas justru digunakan untuk hal lain yang tidak semestinya. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tuturnya.
Pilihan Editor: Nestapa Pekerja Judi Online Kamboja: Diperlakukan Seperti Hewan