Polda NTT Gagalkan Keberangkatan 9 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggagalkan keberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kesembilan orang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut rencananya akan berangkat ke Malaysia lewat Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya telah menangkap seorang berinisial TN yang merekrut sembilan korban tersebut. Kepada para korban, TN menjanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia.

"Iming-iming upah sebesar 5 juta per bulan," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil penyelidikan, TN akan memberangkatkan korban menggunakan kapal milik PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, yaitu Kapal Motor Penumpang (KMP) Inerie II tujuan Larantuka. TN, kata Henry, merupakan paman dari para korban. 

Kepada polisi, TN mengaku ini bukan pertama kalinya dia merekrut dan mengirim tenaga kerja secara ilegal. Dia mengaku telah tiga kali melancarkan aksinya itu. "Dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025," ujar Henry. 

Polda NTT juga menyatakan TN mendapat pendanaan dari seorang sponsor yang bermukim di Malaysia. "Kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian," ucap Henry. 

Saat ini, TN telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT untuk menjalani proses hukum. TN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. "Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Henry. 

Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan oleh kepolisian kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT. Mereka akan diberikan pendampingan dan bimbingan sebelum akhirnya dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Henry memastikan akan menindak tegas TN yang merupakan pelaku perdagangan orang. Dia berjanji akan menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.

"Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang," ujar Henry.

NTT merupakan salah satu wilayah yang menjadi sasaran jaringan perdagangan orang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sebanyak 657 orang PMI ilegal asal NTT pulang dalam kondisi tak bernyawa selama periode 2020-2024. Data tersebut Komnas HAM himpun dari Kementerian Luar Negeri. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |